Breaking NewsFeaturedNarkobaNews

Dua Sopir Truk Terjerat Narkoba di Mataram, Katanya Biar Tidak Ngantuk saat Nyopir

77
×

Dua Sopir Truk Terjerat Narkoba di Mataram, Katanya Biar Tidak Ngantuk saat Nyopir

Sebarkan artikel ini

Mataram NTB –Dua sopir truk terjerat Narkoba di Mataram, lantaran kedapatan memiliki dugaan narkotika jenis sabu. Sat Renarkoba Polresta Mataram menangkap kedua sopir truk asal jawa timur ini, di salah satu Kos di wilayah Cakranegara selatan Kota Mataram.

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK, mengungkapkannya usai melakukan penangkapan ini (18/07/2022)

“Kedua sopir ini berada di kost tersebut, berniat membeli sabu untuk daya tahan agar tidak mengantuk selama nyopir,” jelasnya.

Kedua Sopir asal Jawa timur tersebut masing-masing berinisial H, pria (43), asal Banyuwangi Jawa timur, dan DW pria 32 tahun asal Malang Jawa timur.

Sedangkan pemilik kos menduganya sebagai penjual Sabu yakni S, pria 53 tahun, alamat Cakeanegara Selatan Kota Mataram, serta rekannya H, pria (41), alamat Punia Kota Mataram.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran sabu yang kerap terjadi di wilayah tersebut.

Atas informasi awal tersebut tim opsnal Melakukan Penyelidikan ke wilayah sesuai dengan informasi dari Masyarakat tersebut.

“Setelah mendapat kejelasan, tim opsnal mendatagi lokasi, ternyata benar saat berada di TKP langsung mengamankan 4 orang terduga.

Dua Sopir Truk Terjerat Narkoba di mataram, Katanya Biar Kuat Nyopir“Seluruhnya sebanyak empat orang yang kami amankan, termasuk dua sopir truk yang hendak membeli sabu dan pemilik sabu beserta rekannya,” ujarnya.

Dalam penggeledahan ini, aparat lingkungan setempat menyaksikannya langsung, dan berhasil mengamankan Narkoba jenis sabu seberat 5,42 gram.

“Barang bukti sabu ini menemukannya di tangan pemilik dan dari tangan pembeli (sopir truk),” imbuhnya.

Selain mengamankan sabu, Polisi juga mengamankan sejumlah barang-barang lainnya, seperti alat komunikasi, alat konsumsi, serta sejumlah uang tunai.

“Terhadap keempat terduga ini, kemudian membawanya ke mapolresta Mataram bersama barang bukti hasil penggeledahan,” jelas Yogi.

Kepada para terduga terancam dengan pasal 114, 112 dan atau 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Keempat terduga akan kami tindak lanjuti dengan melakukan penyidikan serta pengembangan secara mendalam dan melakukan tes urine,”ucapnya singkat.

“Kami sampaikan terimakasih atas dukungan dan kerjasama masyarakat kota Mataram dalam rangka mencegah peredaran narkoba di wilayah ini,” tutupnya.