HukrimNarkoba

Tembakau Gorilla dan Pil Koplo Dipesan dari Kerajaan Pablo Eskobar, Dua Pria Diringkus Polisi di Serang

74
×

Tembakau Gorilla dan Pil Koplo Dipesan dari Kerajaan Pablo Eskobar, Dua Pria Diringkus Polisi di Serang

Sebarkan artikel ini
Dua Pemuda Tertangkap Bawa Narkoba di Serang
Ilustrasi

Serang – Dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis dan pil koplo tertangkap oleh personil Satresnarkoba Polres Serang. Bertempat di Perumahan Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada Senin (7/8/2023) malam.

Masing -masing berinisial EK (23) dan IL (23), sama-sama warga Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang tertangkap bersamaan sekitar pukul 19.30 WIB.

Dari tersangka EK mengamankan barang bukti 2 paket tembakau gorilla. Sedangkan dari tersangka IL mengamankan barang bukti 60 butir obat keras jenis tramadol. Kedua tersangka saat ini mendekam di Rutan Mapolres Serang.

Kasatnarkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu membenarkan jika anggotanya berhasil mengamankan 2 pria. Mereka kedapatan memiliki narkoba jenis tembakau Gorilla dan tramadol di wilayah hukumnya.

“Tersangka EK dan IL, kita amankan di pinggir jalan sekitar Perumahan Cikande Permai. Meski penangkapan bersamaan namun kedua tersangka berbeda jaringan,” kata Michael kepada media, Rabu (9/8/2023).

AKP Michael menjelaskan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba itu, bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai AK dan IL tengah melakukan transaksi narkoba di wilayah Cikande.

Tembakau Sintetis Didapat dari Instagram Kerajaan Pablo Escobar

“Saat melakukan penangkapan dan penggeledahan menemukan 2 bungkus tembakau sintetis yang berada di dalam bungkus rokok dari tersangka EK. Sedangkan dari tersangka IL menemukan 60 butir tramadol,” jelasnya.

AKP Michael menambahkan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka EK mengakui jika tembakau sintesis itu merupakan miliknya yang dia pesan melalui instagram. Sedangkan IL mengaku mendapatkan pil tramadol dari TN (DPO) warga Tangerang.

“Tembakau sintetis mendapatkannya dari media sosial akun instagram Kerajaan Pablo Escobar (DPO) seharga Rp150 ribu. Sedangkan pil tramadol dia dapat dari TN seharga Rp150 ribu,” tambahnya.

AKP Michael mengungkapkan kedua pelaku selanjutnya membawanya ke Mapolres Serang untuk pemeriksaan, dan pengembangan terhadap pemilik akun Instagram maupun tersangka TN.

“Untuk pemilik Instagram maupun TN masih kita kembangkan,” ungkapnya.

AKP Michael menegaskan atas perbuatannya EK dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Th 2009 tentang narkotika, sementara IL dijerat Pasal 197 jo pasal 196 UU RI No 36 Th 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman tersangka EK maksimal 20 tahun dan tersangka IL paling lama 9 tahun.