HukrimNarkoba

Polisi Berhasil Mengungkap Jaringan Narkoba di Pessel: Tiga Tersangka Ditangkap beserta Barang Bukti

103
×

Polisi Berhasil Mengungkap Jaringan Narkoba di Pessel: Tiga Tersangka Ditangkap beserta Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Pengungkapan Narkoba di Pessel, Terduga Terakhir Tidak Tahu Kalau Temannya Sedang Tertangkap

Pessel, Sumatra Barat – Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pessel melakukan penangkapan terhadap tiga orang laki-laki atas dugaan Penyalahguna Narkotika Shabu dan Ganja, Sabtu (27/5/2023).

Kasat Resnarkoba Polres Pessel Iptu Riki Yovrizal, SH mengkonfirmasi dan membenarkan penagkapan ini. Seperti melansir dari humas Polri.

“Penangkapan itu, bertempat di Kampung Koto Pandan, Inderapura Timur Kecamatan Air Pura kabupaten Pessel,” ungkapnya, Minggu (28/5/2023)

Berawal Informasi dari Masyarakat

Pengungkapn ini berawal saat Tim Opsnal menerima informasi dari masyarakat sering adanya peredaran narkoba di Kecamatan Air Pura, Kabupaten Pessel.

“Berhasil mengamankan dua orang tersangka PJ (32), warga Kampung Lubuk Pandan, Inderapura Timur Kec. AirAir Pura Kab. Pessel. Kemudian tersangka RR (35), Minang, Petani, Kampung Lubuk Pandan Ken. Inderapura Timur Kec. AirAir Pura Kab. Pessel,” jelasnya.

Mereka tertangkap di sebuah pondok tengah sawah Kampung lubuk pandan, yang sebelumnya sempat berupaya melarikan diri ke tengah sawah.

Setelah melakukan penggeledahan bersama saksi lainnya, Polisi menemukan 3 paket sedang dan 1 paket kecil shabu di dalam plastik bening. Sedangkan 2 paket sedang ganja dalam plastik menemukannya di bawah pondok tersebut.

“Berselang tidak begitu lama, setelah melakukan penangkapan terhadap keduanya, datanglah Tersangka SA (21). Warga Kampung Lubuk Pandan Ken. Inderapura Timur Kec. Air Pura Kab. Pessel, menggunakan sepeda motor scoopy,” ujarnya.

SA Tidak Tahu Kalau Teman-temannya Sedang Tertangkap

SA tidak mengetahui ada petugas, setelah petugas menghampirinya, SA melemparkan sesuatu ternyata 1 paket kecil shabu dalam plastik bening.

“Tim langsung menangkapnya tanpa perlawanan dan mengakui yang dia buang adalah shabu miliknya,” imbuhnya.

Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tiga paket sedang Narkotika Gol I jenis Shabu di dalam plastik bening. Dua paket kecil Narkotika Gol I jenis Shabu di dalam plastik bening.

Kemudian dua Unit Android Merk Realme warna putih dan Vivo warna biru, dua paket sedang Narkotika Gol I jenis Ganja di dalam plastik. Juga Uang tunai senilai Rp. 750 ribu rupiah berbagai pecahan, satu Unit sepeda motor scoopy warna putih, Kertas Vapire 2 bungkus dan 1 Unit Android Vivo warna biru.

“Tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan menerapkan dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati,” tandasnya.