Hukrim

Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 8 Miliar, Karenina Maria Anderson Menyesal Jadi Contoh Buruk karena Narkoba

82
×

Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 8 Miliar, Karenina Maria Anderson Menyesal Jadi Contoh Buruk karena Narkoba

Sebarkan artikel ini
Artis Cantik Karenina Maria Anderson Ditangkap Polisi karena Ganja

Jakarta – Artis sekaligus model cantik Karenina Maria Anderson (KMA) terjerat kasus narkoba. Polres Metro Jakarta Selatan menangkapnya di rumahnya, Jalan Daksa Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023). Mereka menyita ganja seberat 4,1 gram dan selinting ganja seberat 0,3 gram dari laci kamar KMA.

Penangkapan KMA berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitasnya. Masyarakat melaporkan adanya penyalahgunaan ganja oleh perempuan berinisial K pada Minggu 30 Juli 2023.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah KMA. Di sana, mereka menemukan barang bukti narkoba yang disimpan KMA.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy mengatakan, KMA mendapat ganja secara gratis dari orang berinisial P. Orang itu kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“P menyuruh KMA mencoba ganja saat hatinya kalut karena masalah keluarga. KMA mengaku mendapat dua linting ganja siap pakai dari P. Ia menghisap satu linting di mobil saat pulang dari Ciputat Tangerang Selatan, tempat pengambilan narkoba,” ujar Ardhy.

Karenina Maria Anderson merupakan artis asal Jakarta yang lahir pada 28 Februari 1983. Ia mengawali karier dari dunia modeling sejak tahun 1996. Namanya mulai naik setelah ikut menjadi salah satu model dari Adjie Notonegoro.

Karenina juga dikenal sebagai pemeran film Alea Anak Ratu Iblis. Ia pernah beradegan mesra dengan Ariel NOAH di video klip Peterpan. Karenina sempat mengalami depresi sebelum terjerat kasus narkoba. Ia menyesal telah menjadi contoh buruk bagi masyarakat.

Karenina terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar jika terbukti bersalah. Polisi masih terus memburu sosok P yang memberikan ganja kepada Karenina.