HukrimNarkoba

Satu Pengedar Narkoba di Simalungun Dibekuk, Ini Pengakuan dan Barang Bukti yang Disita

81
×

Satu Pengedar Narkoba di Simalungun Dibekuk, Ini Pengakuan dan Barang Bukti yang Disita

Sebarkan artikel ini
Narkoba di Simalungun Tertangkap Tangan

Simalungun – Satuan Narkoba Polres Simalungun mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu di wilayah Kabupaten Simalungun. Dalam operasi pada Jumat (4/8/2023) sore, polisi berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial SB (40) alias Kancul. Bertempat di Simpang Jalan Teratai, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Tentang adanya transaksi dan penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.

“Kami langsung melakukan penyelidikan dan menemukan ciri-ciri pelaku. Kami juga mendapat kabar bahwa pelaku sering mangkal di sekitar lokasi,” kata Kapolres.

Pelaku Sudah Lama Beroperasi di Wilayah Kabupaten Simalungun

Kapolres menjelaskan bahwa tim Sat Narkoba Polres Simalungun kemudian melakukan penyergapan terhadap pelaku yang sedang mencurigakan.

“Saat kami geledah badannya, kami menemukan sembilan bungkus plastik klip transparan yang menduganya berisi shabu-shabu seberat 2,52 gram. Pelaku mengaku bahwa barang itu miliknya dan ia beli dari seorang pria di Kecamatan Siantar,” ujar Kapolres.

Kapolres menambahkan bahwa pelaku merupakan pengedar narkoba yang sudah lama beroperasi di wilayah Kabupaten Simalungun.

“Pelaku mengaku bahwa ia menjual shabu-shabu kepada para pecandu narkoba dengan harga Rp 300 ribu per gram. Pelaku juga mengaku bahwa ia tidak bekerja sendiri, tetapi bersama dua orang temannya yang masih buron,” tutur Kapolres.

Kapolres mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua orang pelaku lainnya.

“Kami juga masih menyelidiki apakah pelaku terlibat dalam jaringan narkoba yang lebih besar. Kami tidak akan tinggal diam dan akan terus memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun,” tegas Kapolres.

Pelaku Terancam Minimal Lima Tahun Penjara

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) subs Pasal 132 (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Simalungun juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi penting untuk keberhasilan operasi ini.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang peduli dengan masalah narkoba. Kami mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan terkait narkoba di sekitarnya,” pungkas Kapolres.