HukrimHukum dan Kriminal

Dua Pria yang Pungli di Jalan S.Parman Medan Baru Ditangkap Polisi, Begini Kronologisnya

72
×

Dua Pria yang Pungli di Jalan S.Parman Medan Baru Ditangkap Polisi, Begini Kronologisnya

Sebarkan artikel ini
Polisi Bongkar Kasus Pungli di Jalan S.Parman Medan Baru

Medan – Personel Reserse Kriminal Polisi Sektor Medan Baru menangkap dua orang pria berinisial S (54) dan AP (54) atas dugaan telah melakukan pungutan liar (Pungli). Mereka melakukan pungutan liar terhadap sopir muatan barang di Jalan S.Parman.

Penangkapan itu setelah adanya laporan masyarakat melalui media sosial Tiktok yang memperlihatkan aksi pungli tersebut.

Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK melalui Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun S.Sos menjelasakan perihal penangkapan ini. Bahwa pihaknya mendapat informasi dari video viral akun Tiktok pada Jumat 4 Juli 2023 sekitar pukul 14.30 WIB.

Dalam video tersebut, terlihat kedua pelaku menghampiri sopir muatan barang yang sedang berhenti di Jalan S.Parman kawasan bangunan Cambridge. Mereka meminta uang dengan alasan sebagai biaya parkir.

“Kami langsung merespon laporan masyarakat tersebut dan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua pelaku yang sesuai dengan ciri-ciri yang ada di video,” kata AKP Harjuna, Senin (7/8/2023).

AKP Harjuna menambahkan bahwa dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa baju dan topi yang pelaku gunakan saat melakukan pungli. Baju dan topi tersebut bertuliskan ‘Parkir’ dan ‘Satpam’ yang menduganya untuk menipu korban.

“Kedua pelaku mengaku bahwa mereka bukan petugas parkir atau satpam resmi di kawasan tersebut. Mereka hanya memanfaatkan situasi ramainya lalu lintas di Jalan S.Parman untuk mencari keuntungan dengan meminta uang kepada sopir muatan barang,” ucapnya.

AKP Harjuna menjelaskan bahwa kedua pelaku dan korban sudah berdamai di kantor polisi. Pelaku juga telah meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

“Meskipun sudah berdamai, kami tetap akan memproses hukum kedua pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh oknum-oknum yang melakukan pungli dengan berbagai modus,” pungkasnya.