Hukrim

Polisi Tangkap Dua Orang dan Sita Uang Puluhan Juta dari Judi Sabung Ayam di Situbondo

78
×

Polisi Tangkap Dua Orang dan Sita Uang Puluhan Juta dari Judi Sabung Ayam di Situbondo

Sebarkan artikel ini
Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Situbondo

Situbondo – Polres Situbondo, Polda Jatim berhasil membubarkan arena judi sabung ayam di Desa Secangan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo, Minggu sore (6/8/2023). Penggerebekan ini  Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H langsung memimpinnya. Bersama tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Samapta.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku, uang tunai sebesar Rp. 10.051.000, satu galangan ayam dari kain, karpet dan tiang penyangga galangan, satu ekor ayam, buku catatan, satu tas, dan sepuluh unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Menurut Kapolres Situbondo, penggerebekan ini berdasarkan pengaduan dari masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas sabung ayam.  Masyarakat yang resah, lantaran menduga menjadi tempat perjudian. Arena sabung ayam tersebut diketahui beromzet puluhan juta rupiah setiap harinya.

“Setelah mendapatkan laporan, kami langsung menindaklanjutinya dengan mendatangi TKP dan melakukan penggerebekan. Saat itu kami berhasil mengamankan dua pelaku, barang bukti uang puluhan juta rupiah, peralatan judi dan puluhan unit sepeda motor. Tersangka dan barang bukti kami bawa ke Polres untuk penyidikan,” terangnya.

Kapolres Situbondo juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban segala bentuk penyakit masyarakat baik judi, miras maupun narkoba untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.

“Segala bentuk penyakit masyarakat akan kami tindak tegas. Kami juga mengucapkan terima kasih atas dukungan seluruh masyarakat, tokoh agama dalam upaya pemberantasan penyakit masyarakat,” tutupnya.