HukrimNarkoba

Modus dan Ancaman Hukuman Tiga Pelaku Narkoba Sabu yang Ditangkap Polres Klaten

90
×

Modus dan Ancaman Hukuman Tiga Pelaku Narkoba Sabu yang Ditangkap Polres Klaten

Sebarkan artikel ini
Polres Klaten Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Tangkap Tiga Tersangka

Klaten – Polres Klaten Polda Jawa Tengah tangkap tiga pelaku narkoba sabu di Provinsi Jawa Tengah. Wakapolres Klaten Kompol Tri Wakhyuni SAP MM., mengungkapkan kronologi penangkapan tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (8/8/2023). “Kami menangkap ACP selaku pemesan sabu di mess salah satu perusahaan. Tepatnya di Dk Gading Baru, Ds Belangwetan, Klaten Utara, Kamis (03/08/2023) siang,” ujar Tri.

Tri menambahkan bahwa dari pengembangan kasus ACP, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Klaten berhasil mengamankan AE dan S sebagai pengedar sabu. “AE kami tangkap di Perumahan Griya Taman Srago, Kabupaten Klaten pada pukul 17.00 WIB. Sementara S kami tangkap di Rumah Dk. Sarap, Desa Pesu, Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten pada pukul 18.35 WIB,” jelas Tri.

KBO Sat Narkoba Iptu Suyana, SH yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut menjelaskan modus para tersangka dalam mengedarkan sabu. “Mereka bertransaksi melalui WhatsApp kemudian menyepakati cara pembayaran. Pengguna (ACP) memesan sabu kepada AE dengan via WhatsApp, kemudian AE bertemu ACP untuk memberikan barang tersebut dari S untuk pembayaran transfer,” ungkap Suyana.

Suyana juga menunjukkan barang bukti yang berhasil menemukannya dari para tersangka. Antara lain 22 plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang menduganya sabu dengan berat kotor masing-masing 10,64 gram, alat penghisap sabu, 2 buah motor dan 3 buah HP.

Para tersangka narkoba tersebut dijerat dengan pasal tindak pidana sesuai Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun, atau pidana denda minimal Rp. 800.000.000,- dan maksimal Rp. 8.000.000.000,-.