HukrimNarkoba

Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten Amankan Seorang Tersangka Kasus Penyalahgunaan Obat-obat Terlarang

118
×

Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten Amankan Seorang Tersangka Kasus Penyalahgunaan Obat-obat Terlarang

Sebarkan artikel ini
Polres Cilegon Ringkus Penjual Obat Terlarang, Sita Ratusan Lempeng Tramadol dan Hexymer

Cilegon – Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten berhasil mengamankan seorang tersangka kasus penyalahgunaan obat-obat terlarang pada Minggu (08/07/2023).

Tersangka berinisial MA (26) kedapatan menjual obat jenis Tramadol HCI di pinggir jalan JI. Sutan Syahrir Link Kubang Sepat Kelurahan Citangkil, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.

“Saat kami geledah, kami temukan satu lempeng pil diduga jenis Tramadol HCI di saku celana tersangka,” ungkap narkoba/">Kasat Narkoba Polres Cilegon, Polda Banten, polri.go.id/2023/08/13/satresnarkoba-polres-cilegon-amankan-pelaku-penyalagunaan-obat-terlarang/">AKP Syamsul Bahri. Melansir dari Humas Polri, Minggu (13/8/2023).

Selain itu, jajaran Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten juga lakukan pengembangan ke rumah kontrakan tersangka.

“Sehingga kami sita 153 lempeng pil diduga jenis Tramadol HCI dan 375 butir pil warna kuning diduga jenis Hexymer, serta uang hasil penjualan Rp. 500.000,” imbuhnya.

Baca Juga :  Kolaborasi dengan PLN, BNN Bima Berpesan: Narkoba Penyakit yang Permanen

Syamsul Bahri menambahkan bahwa tersangka mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang bernama OBONG (DPO). Berlokasi di depan RS PELNI JI. K.S. Tubun Kelurahan Slipi, Kecamatan Palmerah, Kota Jakarta Barat DKI Jakarta.

“Tersangka dan barang bukti kami amankan ke Polres Cilegon untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda minimal 1.000.000.000 dan denda maksimal 1.500.000.000.

Menurutnya, upaya Satresnarkoba Polres Cilegon yang telah berhasil mengungkap kasus ini, sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di Wilayahnya.