Berita Kriminal

Tiga Pemuda Residivis Dibekuk Polisi Saat Pesta Sabu di Bima

30
×

Tiga Pemuda Residivis Dibekuk Polisi Saat Pesta Sabu di Bima

Sebarkan artikel ini
Tiga Pemuda Residivis Dibekuk Polisi Saat Pesta Sabu di Bima.

Zaman.id – Tiga pemuda yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus pencurian kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh personel Polsek Bolo. Mereka tertangkap saat sedang mengadakan pesta narkoba jenis sabu di sebuah kontrakan di BTN Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, pada Sabtu (13/1/2024) dini hari.

Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo SIK.MIK, melalui Kapolsek Bolo Iptu Nurdin, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya indikasi penyalahgunaan dan transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Iptu Nurdin menyatakan bahwa pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, tiga orang dewasa yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan peredaran gelap sabu berhasil diamankan. Ketiga pemuda tersebut adalah AR (27), BS (29), dan JD (28), yang semuanya merupakan warga Desa Mbawa, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima.

Dalam penggeledahan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk tujuh klip sabu, uang tunai sebesar Rp 8.129.000, empat unit handphone, satu dompet, satu air soft gun beserta dua gas dan 17 pelor, lima korek gas, dua pipa kaca, satu bong, dan dua botol miras jenis arak.

Ketiga pemuda tersebut mengaku telah menggunakan sabu sejak malam sebelumnya dan juga mengakui bahwa mereka merupakan residivis kasus pencurian tahun 2023 dan telah menjalani hukuman di Rutan Bima.

Iptu Nurdin menambahkan bahwa ketiga pemuda tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Polsek Bolo. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Jika ada yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba, disarankan untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. Kepolisian akan menindak tegas pelaku-pelaku tersebut.

Kasus penangkapan tiga pemuda residivis ini menjadi peringatan bagi kita semua tentang bahaya penyalahgunaan narkoba. Narkoba bukan hanya merusak kesehatan fisik dan mental penggunanya, tetapi juga merusak kehidupan sosial dan merugikan masyarakat luas.

Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk bersama-sama melawan penyalahgunaan narkoba dan mendukung upaya penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku.

Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan peka terhadap tanda-tanda penyalahgunaan narkoba di sekitar lingkungan kita. Jika menemui aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba, jangan ragu untuk melaporkannya kepada pihak berwenang.

Dengan bersatu dan saling mendukung, kita dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba dan melindungi generasi muda dari bahaya yang mengintai.

Kami juga mengingatkan kepada para pemuda agar menjauhi narkoba dan menghindari pergaulan yang negatif. Pendidikan dan kesadaran akan bahaya narkoba harus ditanamkan sejak dini agar generasi muda dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.

Dengan menjaga diri sendiri dan saling mengingatkan, kita dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba dan menjaga masa depan yang lebih baik bagi diri kita sendiri dan masyarakat luas.

Mari kita bersama-sama melawan penyalahgunaan narkoba dan menciptakan masyarakat yang sehat dan aman dari bahaya narkoba. Semua pihak, termasuk pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat luas, harus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba. (rh)