Berita Kriminal

Rekonstruksi Pembunuhan di Pantai D’Lapan-lapan Serang, Pelaku Dijerat Pasal 338 KUHP

35
×

Rekonstruksi Pembunuhan di Pantai D’Lapan-lapan Serang, Pelaku Dijerat Pasal 338 KUHP

Sebarkan artikel ini
Pelaku Pembunuhan

Zaman.idpembunuhan/">Kasus pembunuhan yang terjadi di pesisir Pantai D’Lapan-lapan, Kecamatan Cinangka, serang/">Kabupaten Serang, pada 11 Desember 2023, kembali digelar rekonstruksi oleh Ditpolairud Polda Banten, Rabu (17/1/2024).

Rekonstruksi ini bertujuan untuk menggambarkan secara jelas jalannya peristiwa dan memastikan bahwa pelaku yang sudah ditangkap adalah orang yang benar-benar bertanggung jawab atas kematian korban.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, rekonstruksi ini merupakan bagian dari penyempurnaan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku.

“Rekonstruksi ini untuk meyakinkan bahwa tersangka itu memang pelakunya. Kami juga ingin mengetahui motif dan kronologi pembunuhan tersebut,” ujar Didik.

Baca Juga :  Dua Pelaku Carok Maut di Bangkalan yang Tewaskan 4 Orang Ternyata Kakak Beradik

Didik menjelaskan, dalam rekonstruksi yang berlangsung selama dua jam itu, terdapat 36 adegan yang diperagakan oleh pelaku dan korban.

“Dari 36 adegan itu, ada beberapa adegan yang menunjukkan kekejaman pelaku, seperti saat pelaku menyeret korban ke pinggir pantai, menikam korban dengan pisau, dan membuang jasad korban ke laut,” ungkap Didik.

Didik menambahkan, pelaku yang berinisial AS ini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Pelaku mengaku membunuh korban karena dendam. Korban adalah mantan pacarnya yang sudah menikah dengan orang lain. Pelaku merasa sakit hati dan ingin balas dendam,” tutur Didik.

Didik mengatakan, selama rekonstruksi, pelaku bersikap kooperatif dan tidak memberikan perlawanan.

Baca Juga :  Polres Blora Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

“Pelaku mengikuti semua instruksi yang kami berikan. Kami tidak mengalami kesulitan dalam melakukan rekonstruksi ini. Kami berharap kasus ini segera bisa diselesaikan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” pungkasnya. (*)