Zaman.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial ARF (32), yang merupakan oknum Kepala Dusun (Kadus) asal Desa Serage, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, diamankan petugas di sebuah perumahan Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan, Lombok Barat.
Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di perumahan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Barat melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
“Kami menerima informasi bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi sabu. Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan pelaku,” ungkap Kapolres Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap, melalui Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, AKP I Nyoman Diana Mahardika, Rabu (4/6/2025).
ARF ditangkap pada Kamis (8/5/2025) saat berada di depan rumahnya dengan sepeda motor. Penangkapan langsung dilakukan setelah pelaku teridentifikasi sesuai ciri-ciri yang telah dikantongi petugas.
Barang Bukti Narkotika Diamankan
Usai penangkapan, polisi melakukan penggeledahan terhadap badan, kendaraan, dan rumah tersangka. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga sabu dalam berbagai kemasan. Total barang bukti yang diamankan memiliki berat bruto 12,275 gram dan berat netto 0,733 gram.
Barang bukti tersebut antara lain:
-
Beberapa klip plastik transparan berisi kristal bening diduga sabu,
-
Pipa kaca dan alat isap (bong),
-
Timbangan digital,
-
Puluhan klip plastik kosong,
-
HP Vivo Y22 warna biru,
-
Uang tunai Rp200.000,
-
Dan alat bantu lainnya seperti pipet, korek modifikasi, serta gunting.
ARF Akui Berperan Sebagai Perantara Penjualan Sabu
Dalam interogasi awal, ARF mengaku bahwa sabu tersebut milik seseorang berinisial JON, warga Lombok Tengah. Ia bertindak sebagai perantara penjualan sabu dalam bentuk poketan seharga Rp100.000 hingga Rp150.000 per paket.
“Tersangka mendapatkan keuntungan berupa uang untuk belanja, serta sisa sabu untuk dikonsumsi,” jelas AKP Nyoman.
Tes urine terhadap ARF pun menunjukkan hasil positif mengandung sabu, memperkuat dugaan bahwa tersangka tidak hanya sebagai pengedar, tetapi juga sebagai pengguna aktif narkotika golongan I.
Ancaman Pidana Berat Menanti
Atas perbuatannya, ARF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pasal 114 ayat (1) menyatakan bahwa pelaku dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. Sementara Pasal 112 ayat (1) mengancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun hingga 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.
Polisi Dalami Keterlibatan Pelaku Lain
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini dan memburu pelaku lain yang terlibat, termasuk JON yang disebut sebagai pemilik sabu. Langkah ini merupakan komitmen Polres Lombok Barat dalam memberantas jaringan peredaran narkoba yang merusak masyarakat.
“Ini menjadi perhatian serius. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lainnya,” tegas AKP Nyoman.
Upaya Pemberantasan Narkoba Terus Ditingkatkan
Kapolres Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap, mengapresiasi kinerja tim Satresnarkoba dan menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Penangkapan ini juga diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat, terutama aparat desa atau tokoh masyarakat, agar tidak terlibat dalam praktik peredaran narkoba yang membahayakan generasi muda.
Dengan pengungkapan ini, Polres Lombok Barat menunjukkan keseriusannya dalam memerangi narkotika dan mengamankan wilayah dari bahaya laten penyalahgunaan narkoba.