OJK NTB Terima 1.053 Pengaduan, Restrukturisasi Dominasi Keluhan Masyarakat

Kepala OJK NTB, Rudi Sulistyo (tengah), memberikan pemaparan tentang kondisi industri jasa keuangan di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Kepala OJK NTB, Rudi Sulistyo (tengah), memberikan pemaparan tentang kondisi industri jasa keuangan di Provinsi Nusa Tenggara Barat. (Foto BI NTB)

zaman.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat peningkatan signifikan jumlah pengaduan layanan keuangan dari masyarakat sepanjang lima tahun terakhir. Hingga November 2025, total pengaduan yang diterima mencapai 1.053 laporan, dengan mayoritas aduan berkaitan dengan restrukturisasi kredit.

Kepala OJK NTB, Rudi Sulistyo, mengatakan bahwa perlindungan konsumen merupakan salah satu tugas pokok lembaganya. Dalam menjalankan mandat tersebut, OJK membuka berbagai kanal pengaduan, termasuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) yang menjadi pintu utama layanan pelaporan masyarakat.

“Salah satu tugas pokok kami adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat. Dalam pelaksanaannya, kami membuka layanan pengaduan masyarakat kepada OJK melalui berbagai kanal, termasuk Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK),” kata Rudi Sulistyo, dalam acara Media Update bersama para jurnalis, di Semabalun, Kabupaten Lombok Timur, Selasa (2/12/2025).

Baca Juga :  Wamen BUMN Dony Oskaria, Puji Kolaborasi Tim Pembina Samsat Nasional dalam Meningkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan

Ia menjelaskan bahwa dari 1.053 pengaduan yang masuk hingga November 2025, sebanyak 930 aduan telah diselesaikan, sementara sisanya masih dalam proses penanganan oleh OJK NTB dan industri jasa keuangan terkait.

Rudi menyebut jenis pengaduan terbesar berasal dari restrukturisasi kredit, yang mencapai 253 laporan. Selanjutnya adalah permintaan layanan informasi saldo atau rekening sebanyak 175 pengaduan, diikuti penolakan pelunasan kredit 105 pengaduan, perilaku petugas penagihan yang tidak sesuai ketentuan 102 pengaduan, serta fraud eksternal sebanyak 79 pengaduan.

Selain itu, terdapat 339 pengaduan lain yang sifatnya beragam sehingga tidak dapat dikategorikan secara spesifik.

PVML Mendominasi Kategori Industri

Berdasarkan klasifikasi jenis industri jasa keuangan, kategori Perusahaan Pembiayaan, Ventur Capital, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Khusus (PVML) mendominasi dengan 555 pengaduan atau 52,70 persen dari total laporan.

Baca Juga :  PT Jasa Raharja Gelar Mudik Aman Sampai Tujuan 2025, Tak Hanya Gratis, tapi Juga Nyaman dan Berkeselamatan

Kategori perbankan berada di posisi kedua dengan 477 pengaduan, disusul sektor penjaminan dan dana pensiun sebanyak 20 pengaduan. Sementara kategori pasar modal hanya menerima satu pengaduan.

OJK NTB mencatat tren kenaikan pengaduan yang konsisten sejak 2021. Pada tahun tersebut, jumlah pengaduan tercatat 191 laporan, meningkat menjadi 428 pengaduan pada 2022. Angka itu kembali naik pada 2023 menjadi 467 laporan, lalu bertambah menjadi 519 pengaduan pada 2024.

“Hingga November 2025 saja sudah meningkat menjadi 1.053 pengaduan. Pengaduan terbanyak dari masyarakat dalam kurun waktu lima tahun terakhir adalah berkaitan dengan restrukturisasi,” ujar Rudi Sulistyo.

Ia menegaskan bahwa OJK NTB terus memperkuat edukasi literasi keuangan kepada masyarakat agar mampu memahami hak dan kewajiban dalam menggunakan produk serta layanan keuangan, sekaligus meminimalkan risiko sengketa dengan lembaga keuangan.

Baca Juga :  Ite Begawe Fest 2024: NTB Membangun Ekosistem Digital untuk Gen Z

Dengan peningkatan pengaduan yang cukup signifikan, OJK NTB memastikan komitmennya untuk mempercepat penanganan dan mendorong industri jasa keuangan agar semakin patuh terhadap regulasi perlindungan konsumen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *