zaman.id – Kinerja sektor perbankan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menunjukkan tren yang semakin positif pada awal 2026. Jumlah rekening bank dan nilai simpanan masyarakat terus bertambah, bahkan hampir seluruh dana masyarakat kini berada dalam cakupan penjaminan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Perkembangan ini menjadi sinyal meningkatnya kepercayaan publik terhadap industri perbankan. Selain itu, berbagai indikator keuangan juga menunjukkan bahwa kebiasaan menabung masyarakat semakin kuat.
Kepala Kantor LPS II, Bambang S. Hidayat, mengatakan pertumbuhan jumlah rekening dan nilai simpanan masyarakat menjadi indikator penting dari meningkatnya kepercayaan terhadap sistem perbankan.
“Dari sisi simpanan, LPS memiliki alat survei berupa Indeks Menabung Konsumen. Sejak pertama kali diperkenalkan hingga Februari 2026, indeks ini terus menunjukkan tren meningkat,” kata Bambang dalam kegiatan media briefing di kawasan wisata Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, Kamis (5/3/2026).
Simpanan Masyarakat NTB Terus Meningkat
Berdasarkan data LPS, total simpanan masyarakat di NTB kini mencapai sekitar Rp50,8 triliun dengan jumlah rekening sekitar 10 juta. Angka tersebut meningkat sekitar 7,94 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Peningkatan tersebut juga berdampak pada posisi NTB dalam peringkat jumlah rekening perbankan secara nasional. Jika pada September 2025 NTB berada di posisi ke-17 dari 34 provinsi, maka pada Januari 2026 daerah ini berhasil naik menjadi peringkat ke-13.
Menurut Bambang, capaian ini tidak terlepas dari kontribusi berbagai pihak yang mendorong literasi keuangan dan budaya menabung di masyarakat.
“Ini tentu menjadi perkembangan yang sangat positif dan merupakan kontribusi dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk media yang ikut menyuarakan pentingnya menabung di bank,” ujarnya.
Hampir Seluruh Simpanan Dijamin LPS
LPS juga mencatat tingkat cakupan penjaminan simpanan di NTB hampir menyentuh angka sempurna. Sebagian besar dana masyarakat berada di bawah batas penjaminan LPS sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank.
“Cakupan penjaminan di NTB mencapai 99,99 persen. Artinya hampir seluruh simpanan masyarakat dijamin oleh LPS,” jelas Bambang.
Dari sisi struktur simpanan, mayoritas rekening di NTB maupun secara nasional berada pada kelompok simpanan di bawah Rp100 juta, yang mencakup sekitar 99,99 persen dari total rekening.
Sementara dari sisi nilai dana, porsi terbesar berada pada simpanan di bawah Rp100 juta serta kelompok simpanan besar di atas Rp5 miliar.
Indeks Menabung Konsumen Menguat
Secara nasional, survei Indeks Menabung Konsumen yang dilakukan LPS juga menunjukkan tren yang semakin positif. Pada Februari 2026, indeks tersebut tercatat meningkat sekitar 3,8 persen menjadi 91,9 persen.
Indeks ini merupakan gabungan dari dua indikator utama, yakni indeks kemampuan menabung dan indeks kemauan menabung.
Bambang menjelaskan indeks kemampuan menabung tercatat mencapai 83,4 persen, sementara indeks kemauan menabung berada pada angka 74,9 persen.
“Kedua indikator ini menunjukkan kondisi finansial masyarakat yang semakin baik serta meningkatnya kepercayaan untuk menyimpan dana di perbankan,” katanya.
LPS Ingatkan Masyarakat Waspada Tawaran Bunga Tinggi
Meski tren sektor perbankan dinilai positif, LPS tetap mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran bunga simpanan yang tidak wajar.
Bambang menegaskan simpanan yang tidak tercatat secara resmi dalam pembukuan bank berpotensi tidak dapat dibayarkan oleh LPS apabila bank mengalami masalah.
“Jika ada tawaran bunga yang terlalu tinggi dan tidak rasional, masyarakat harus waspada. Pastikan simpanan tercatat secara resmi di bank,” ujarnya.
Secara nasional, LPS telah menangani likuidasi 148 bank, terdiri dari satu bank umum dan 147 Bank Perkreditan Rakyat (BPR/BPRS). Sepanjang tahun 2026 saja, tercatat sudah ada empat BPR dan BPRS yang dilikuidasi.
Meski demikian, kondisi sektor perbankan di NTB masih tergolong stabil. Hingga saat ini belum ada bank di daerah tersebut yang mengalami likuidasi.
“Alhamdulillah untuk NTB rekornya masih bersih. Semoga kondisi ini terus terjaga sehingga stabilitas sistem keuangan di daerah tetap kuat,” kata Bambang.
Ke depan, LPS juga menyiapkan sejumlah program strategis, termasuk percepatan implementasi program penjaminan polis asuransi yang ditargetkan mulai berlaku pada Januari 2027. Program ini merupakan amanat undang-undang untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.











