Rp62 Miliar Deposit Pajak di Sumbawa Belum Tercatat Tuntas

Rp62 Miliar Deposit Pajak di Sumbawa Belum Tercatat Tuntas.
Rp62 Miliar Deposit Pajak di Sumbawa Belum Tercatat Tuntas. (DJP_

zaman.id – Pemerintah Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat menemukan dana pajak senilai Rp62 miliar yang wajib pajak telah setorkan, tetapi belum mereka laporkan secara tuntas dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa. Temuan ini mendorong pemerintah daerah mempercepat penyelesaian administrasi perpajakan di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sumbawa, Panitia Kaharuddin, mengatakan bahwa wajib pajak belum melaporkan dana pajak sekitar Rp26 miliar untuk Tahun Pajak 2025 dan Rp36 miliar untuk Tahun Pajak 2026.

Menurut dia, dana tersebut masih tersimpan dalam rekening deposit pajak sehingga belum tercatat sebagai pelaporan pajak yang selesai. Karena itu, pemerintah daerah menggelar pendampingan untuk memastikan seluruh pelaporan SPT Masa selesai tepat waktu.

Baca Juga :  Astra Motor NTB Ajak Pengendara Pilih Helm SNI untuk Keselamatan Maksimal

“Kami ingin menyelesaikan seluruh kewajiban pelaporan pajak dengan benar sehingga dapat menertibkan administrasi perpajakan daerah,” katanya.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar Butet Mega Ferawati menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan.

Ia menjelaskan bahwa aplikasi Coretax yang diluncurkan sebelumnya telah membantu wajib pajak mengelola administrasi dan menyampaikan laporan pajak. Namun, wajib pajak belum dapat menganggap dana yang masih berada di rekening deposit pajak sebagai pelaporan yang selesai.

“Masing-masing bendahara perlu segera menindaklanjuti dana yang masih tersimpan dalam rekening deposit pajak agar mereka menuntaskan pelaporannya,” ujarnya.

Bupati Minta OPD Segera Menyelesaikan Pelaporan

Bupati Sumbawa H. Syarafuddin Jarot meminta seluruh perangkat daerah mempercepat penyelesaian pelaporan SPT Masa yang masih tertunda.

Baca Juga :  Kunjungi Polres Bima, Kapolda NTB Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kinerja dan Disiplin Personel

Menurutnya, masih terdapat dana deposit pajak yang cukup besar dan belum termanfaatkan secara optimal karena proses pelaporannya belum selesai. Ia menginstruksikan seluruh OPD untuk tidak menunda penyelesaian kewajiban tersebut.

“Saya meminta seluruh OPD memanfaatkan pendampingan petugas pajak yang hadir agar segera menyelesaikan seluruh pelaporan,” kata Jarot.

Ia juga mengungkapkan sejumlah perangkat daerah yang masih memiliki nilai dana pajak cukup besar, antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas PUPR, Dinas Pertanian, BPBD, Sekretariat DPRD, Sekretariat Daerah, serta RSUD Sumbawa.

Melalui langkah tersebut, Pemkab Sumbawa menegaskan komitmennya memperkuat tertib administrasi dan kepatuhan perpajakan. Upaya itu menjadi bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *