Berita  

Polda NTB Terima Laporan Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Batulayar Lombok Barat

MATARAM — Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Seorang pemuda bernama Farid Nauval Saputra resmi dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana persetubuhan atau pelecehan seksual terhadap seorang anak berinisial R

Laporan tersebut resmi dilayangkan oleh pelapor atas nama Ratna Suminar dan telah diregistrasi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTB dengan nomor laporan LP/B/105/VI/2026/SPKT/Polda NTB pada tanggal 2 Juni 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tempat kejadian perkara (TKP) dugaan aksi bejad tersebut terjadi di kawasan perumahan BTN Sandik Baru, Desa Sandik, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat.

Atas perbuatannya, terlapor F terancam dijerat dengan pasal berlapis yang mengatur perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual, yakni:

Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau

Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Baca Juga :  Memperindah Tempat Ibadah, Sambut Hari Bhayangkara Ke- 80, Polsek Soromandi Laksanakan Bhakti Religi di Masjid Al-Muttaqin

Catatan Hukum: Jika terbukti memenuhi unsur-unsur pidana dalam pasal Perlindungan Anak tersebut, terlapor dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak penyidik Polda NTB tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk mengumpulkan bukti-bukti dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta terlapor guna mendalami motif dan kronologi pasti dari peristiwa pilu tersebut. Pihak keluarga korban pun berharap keadilan dapat segera ditegakkan demi memulihkan hak dan psikologis korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *