zaman.id – Target pembangunan 11 ribu unit rumah di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 2026 menghadapi tantangan. Hingga akhir Oktober, realisasi pembangunan baru mencapai sekitar 2 ribu unit. Dewan Pengurus Daerah Realestat Indonesia (DPD REI) NTB pun meminta pemerintah daerah mempercepat penerbitan surat keputusan (SK) penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk memberikan kepastian tata ruang bagi pengembang.
Ketua DPD REI NTB Hery Atmaja mengatakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyelesaikan verifikasi usulan LP2B pada lahan baku sawah di delapan kabupaten/kota di NTB. Hasil tersebut tertuang dalam surat Nomor PB.01/1445-200/X/2026 tertanggal 6 Oktober 2026.
Surat kepada Gubernur NTB itu menyebutkan bahwa delapan daerah telah mencapai target penetapan LP2B sebesar 87 persen dari luas baku sawah di provinsi tersebut.
Delapan daerah itu meliputi Kabupaten Bima, Dompu, Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Sumbawa, Kota Bima, dan Kota Mataram.
“Setelah koordinasi dengan Kementerian Pertanian, pemerintah kabupaten/kota bisa menindaklanjuti hasil verifikasi dengan menerbitkan SK. Kami berharap pihak terkait segera mempercepat proses ini,” ujar Hery,
REI NTB Dorong Percepatan Penerbitan SK LP2B
Hery menjelaskan pemerintah kabupaten/kota perlu menindaklanjuti hasil verifikasi dengan berkonsultasi kepada Kementerian Pertanian sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah itu, pemerintah daerah dapat menerbitkan keputusan penetapan LP2B.
Pemerintah kabupaten/kota juga harus melaporkan keputusan tersebut kepada Gubernur NTB. Pemerintah provinsi selanjutnya mengintegrasikan keputusan itu dalam penyusunan atau perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Gubernur NTB kemudian menyampaikan keputusan kepala daerah beserta data spasial kepada Menteri ATR/Kepala BPN melalui Direktur Jenderal Tata Ruang.
Menurut Hery, penyelesaian tahapan administrasi tersebut penting untuk memastikan lokasi yang dapat digunakan bagi pembangunan perumahan. Pengembang membutuhkan kepastian lahan agar dapat menjalankan pembangunan sesuai ketentuan tata ruang dan perlindungan lahan pertanian.
“Kalau SK belum ditindaklanjuti sampai ke pemerintah pusat, proses pembangunan masih terkendala. Kami berharap pemerintah daerah segera menyelesaikan tahapan ini agar ada kepastian bagi pengembang,” katanya.
Hery menyebut NTB telah menyampaikan dokumen usulan pada 25 Juli 2026, sebelum batas waktu 31 Juli 2026. Namun, ia menilai pemerintah daerah masih perlu mempercepat tindak lanjut setelah proses verifikasi selesai.
Realisasi Pembangunan Rumah Baru Sekitar 2 Ribu Unit
Percepatan penetapan LP2B juga menjadi perhatian REI NTB karena berkaitan dengan target pembangunan perumahan pada 2026.
Hery menyebut target pembangunan rumah di NTB tahun ini mencapai 11 ribu unit. Namun, pihaknya mencatat realisasi pembangunan baru mencapai sekitar 2.000 unit.
Capaian tersebut lebih rendah dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Dalam kondisi normal, pembangunan rumah pada periode tersebut telah mencapai sekitar 5 ribu unit.
Hery menilai sektor properti perlu segera mengatasi kendala administrasi dan ketidakpastian tata ruang. Ia memperkirakan berbagai hambatan tersebut berpotensi menunda pembangunan hampir 7 ribu unit rumah pada 2026.
“Kami berharap Gubernur NTB bersama pemerintah kabupaten/kota dan instansi terkait segera menuntaskan proses ini. Kepastian lahan sangat penting agar pembangunan perumahan bisa berjalan,” ujarnya.
Pembangunan Perumahan Berdampak pada Ekonomi Lokal
Hery menegaskan perlambatan pembangunan perumahan tidak hanya memengaruhi pengembang. Kondisi tersebut juga berdampak terhadap kesempatan kerja dan perputaran ekonomi masyarakat.
Sektor properti melibatkan pekerja konstruksi serta pemasok berbagai material bangunan. Pelaku usaha lokal memasok pasir, batu, bata, kayu, kusen, dan kebutuhan pembangunan lainnya.
Ketika pembangunan rumah melambat, permintaan terhadap material tersebut berpotensi menurun. Pekerja konstruksi juga dapat kehilangan kesempatan kerja karena proyek belum berjalan sesuai rencana.
“Dampaknya sangat besar. Pekerja kehilangan kesempatan kerja, sedangkan perputaran ekonomi masyarakat juga ikut terhambat karena material bangunan dari pemasok lokal tidak terserap,” kata Hery.
Karena itu, REI NTB meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti hasil verifikasi LP2B sesuai ketentuan Kementerian ATR/BPN.
REI NTB berharap percepatan penerbitan SK dapat memberikan kepastian hukum dan tata ruang bagi pengembang. Langkah tersebut juga diharapkan dapat melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan sekaligus mendukung pembangunan rumah bagi masyarakat di NTB.









