Berita  

Dana Porprov Rp11,8 Miliar, KONI KSB Dilaporkan ke Kejati

Anggaran Rp11,8 miliar yang diterima Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) untuk menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XII Nusa Tenggara Barat 2026 menjadi sorotan. Nilainya bahkan melampaui gabungan anggaran empat kabupaten/kota lainnya di Pulau Sumbawa yang mencapai Rp10,9 miliar.

Perbedaan alokasi tersebut mendorong Ketua Pengurus Provinsi Kickboxing Indonesia NTB, Junaidi Kasum, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran KONI KSB kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Kamis (5/11).

Laporan pengaduan itu menyoroti sejumlah aspek. Di antaranya perencanaan dan penggunaan anggaran, pembiayaan kontingen, pelaksanaan pemusatan latihan daerah (Pelatda), hingga pertanggungjawaban dana penyelenggaraan cabang olahraga.

Junaidi turut meminta aparat penegak hukum memeriksa sejumlah pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan dana tersebut. Dua pihak yang disebut dalam pengaduan masing-masing berinisial SY selaku Ketua Pengurus Cabang Kickboxing Indonesia KSB dan AL selaku Ketua KONI KSB.

Anggaran KONI KSB Lampaui Gabungan Empat Daerah

Berdasarkan data yang menjadi bahan pengaduan, KONI KSB memperoleh anggaran Rp11,8 miliar untuk mengikuti 41 cabang olahraga dengan jumlah kontingen sebanyak 786 orang.

Sebagai pembanding, Kabupaten Sumbawa mengalokasikan Rp2,9 miliar untuk 626 peserta. Kabupaten Dompu menyediakan Rp3 miliar untuk 617 peserta. Kota Bima menganggarkan Rp2,5 miliar untuk 530 peserta. Sementara itu, Kabupaten Bima mengalokasikan Rp2,5 miliar untuk 478 peserta.

Keempat daerah tersebut secara keseluruhan menganggarkan Rp10,9 miliar untuk membiayai 2.251 atlet dan ofisial.

Perbandingan itu menunjukkan anggaran KONI KSB lebih besar Rp900 juta dibandingkan gabungan anggaran empat daerah lainnya. Padahal, jumlah kontingen KSB jauh lebih sedikit.

Jika menghitung rata-rata berdasarkan jumlah peserta, alokasi KSB mencapai sekitar Rp15,01 juta per orang. Angka tersebut berbeda jauh dengan Kabupaten Sumbawa sekitar Rp4,63 juta, Dompu Rp4,86 juta, Kota Bima Rp4,72 juta, dan Kabupaten Bima Rp5,23 juta per orang.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Widang Monitoring Pertumbuhan Jagung

Rata-rata tertimbang empat daerah pembanding hanya sekitar Rp4,84 juta per peserta. Dengan demikian, alokasi KSB mencapai sekitar 3,1 kali lipat.

Pelapor juga membuat simulasi menggunakan rata-rata pembiayaan empat daerah tersebut. Berdasarkan perhitungan itu, kebutuhan proporsional kontingen KSB diperkirakan sekitar Rp3,81 miliar.

Simulasi tersebut menghasilkan selisih sekitar Rp7,99 miliar dibandingkan anggaran Rp11,8 miliar. Jika alokasi penyelenggaraan tiga cabang olahraga sebagai tuan rumah sebesar Rp1,9 miliar dihitung sebagai komponen terpisah, selisih komparatif menjadi sekitar Rp6,09 miliar.

Pelapor menegaskan angka tersebut merupakan indikator perbandingan. Angka itu menjadi dasar permintaan pemeriksaan terhadap komponen anggaran, kebutuhan pembiayaan, serta realisasi penggunaan dana.

Komposisi Atlet dan Pelaksanaan Pelatda Ikut Disorot

Selain besarnya anggaran, Junaidi menyoroti asal daerah atlet yang memperkuat kontingen KSB. Berdasarkan rekapitulasi yang dihimpun pelapor, sekitar 61,96 persen atlet berasal dari Kabupaten Sumbawa Barat. Sementara itu, 38,04 persen lainnya berasal dari luar daerah.

Komposisi tersebut menjadi salah satu dasar permintaan pemeriksaan terhadap pembiayaan transportasi, penyeberangan, penginapan, dan konsumsi atlet.

Pelapor juga menyoroti jumlah 182 ofisial yang tercatat dalam kontingen KSB. Dari jumlah tersebut, sekitar 41,76 persen merupakan pelatih. Sebanyak 25,82 persen berstatus asisten pelatih. Kemudian, 19,78 persen merupakan manajer, 7,69 persen tenaga medis, dan 4,95 persen masseur.

Junaidi meminta aparat memeriksa pelaksanaan Pelatda tahap pertama dan kedua. Pemeriksaan tersebut mencakup perubahan jumlah cabang olahraga, penetapan atlet dan pelatih, lokasi latihan, durasi kegiatan, serta pembayaran biaya operasional.

Langkah tersebut diperlukan untuk mencocokkan anggaran yang dicairkan dengan kegiatan yang benar-benar terlaksana.

Anggaran Kickboxing Rp396 Juta Dipertanyakan

Persoalan lain yang masuk dalam pengaduan berkaitan dengan anggaran penyelenggaraan tiga cabang olahraga yang semula menjadi tanggung jawab KSB sebagai tuan rumah. Ketiga cabang olahraga tersebut meliputi Panahan, Hapkido, dan Kickboxing.

Pelapor menyebut alokasi anggaran penyelenggaraan ketiga cabang olahraga tersebut diperkirakan mencapai Rp1,9 miliar.

Baca Juga :  Monitoring Lahan Jagung Warga, Bhabinkamtibmas Polsek Tuban Dukung Swasembada Pangan

Namun, pertandingan Kickboxing yang semula direncanakan berlangsung di Sumbawa Barat justru berpindah ke Kota Mataram.

Padahal, dokumen perencanaan mencantumkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kickboxing sebesar Rp396.176.000.

Perubahan lokasi pertandingan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status anggaran yang sebelumnya disiapkan untuk penyelenggaraan di KSB.

Junaidi meminta Kejati NTB menelusuri apakah anggaran tersebut sudah dicairkan, digunakan, dialihkan secara sah, atau tetap dipertanggungjawabkan berdasarkan rencana awal.

Pemeriksaan juga diminta mencakup pembelian perlengkapan pertandingan, honorarium panitia dan perangkat pertandingan, transportasi, konsumsi, penginapan, serta kebutuhan teknis lainnya.

Pelapor Minta Kejati Telusuri Aliran Dana

Pengaduan tersebut tidak hanya meminta pemeriksaan terhadap SY dan AL. Junaidi juga meminta Kejati NTB memeriksa bendahara KONI KSB serta Ketua Kontingen KSB pada Porprov XII NTB 2026 yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Sumbawa Barat.

Pelapor meminta pemeriksaan bendahara berfokus pada pengelolaan dan aliran dana. Sementara itu, pemeriksaan terhadap ketua kontingen diharapkan menjelaskan realisasi keberangkatan, penggunaan fasilitas, serta pembiayaan atlet dan ofisial selama pertandingan.

Junaidi juga meminta penyidik menelusuri kemungkinan pembiayaan ganda. Hal tersebut berkaitan dengan kemungkinan adanya dukungan transportasi, fasilitas, atau bantuan pihak ketiga, termasuk Amman, yang tetap dibebankan kepada anggaran KONI.

Karena itu, pelapor meminta aparat memeriksa sumber penerimaan, dokumen pengadaan, kontrak penyedia jasa, bukti transfer, serta laporan pertanggungjawaban.

Pemeriksaan diharapkan menjangkau seluruh pihak yang terlibat dalam perencanaan, persetujuan, pencairan, penggunaan, hingga pengesahan pertanggungjawaban anggaran. Termasuk apabila penyidik menemukan indikasi pengeluaran fiktif, penggelembungan biaya, atau pembayaran ganda.

Ketua KONI KSB Siap Anggarannya Diaudit

Menanggapi laporan tersebut, Ketua Umum KONI KSB Andi Laweng mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan langkah Junaidi Kasum yang menyampaikan pengaduan kepada Kejati NTB.

Menurut dia, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi pengelolaan anggaran negara.

Baca Juga :  Ite Begawe Fest 2024: Parade Dulang dan Semangat Bangga Buatan Indonesia

“Intinya kami tidak ada masalah, ya,” katanya.

Andi Laweng menegaskan KONI KSB telah mengelola dana hibah untuk mendukung persiapan dan pelaksanaan Porprov 2026 secara transparan sejak awal.

Bahkan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Inspektorat setelah penyelenggaraan Porprov untuk meminta pemeriksaan lebih awal terhadap pengelolaan anggaran tersebut.

“Bahkan kami pasca penyelenggaraan Porprov telah bersurat ke Inspektorat untuk kami diaudit lebih awal. Itu sebagai bentuk komitmen kami di KONI,” tegasnya.

Ia menjelaskan setiap pengeluaran anggaran, baik untuk kegiatan maupun pembelian barang, memiliki catatan dan dokumentasi. KONI KSB juga meminta seluruh cabang olahraga menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas dana yang mereka terima.

Andi Laweng mengatakan pihaknya memeriksa kelengkapan dokumen sebelum menerima laporan pertanggungjawaban dari masing-masing cabang olahraga.

“Dana yang dikelola cabor juga sudah di SPJ-kan ke kami. Kami minta mereka lengkapi rinci SPJ itu. Misalnya beli alat atau buat kegiatan, laporannya dibuat dokumentasinya dan berkas-berkas harus lengkap juga,” imbuhnya.

Dengan adanya laporan pengaduan tersebut, pengelolaan anggaran KONI KSB kini menjadi perhatian publik. Pemeriksaan aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai perencanaan, realisasi, dan pertanggungjawaban dana Porprov XII NTB 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *