Sosial Budaya

Imbauan Mensesneg: Patuhi Aturan dan Larangan Pemasangan Bendera Merah Putih di Bulan Agustus

66
×

Imbauan Mensesneg: Patuhi Aturan dan Larangan Pemasangan Bendera Merah Putih di Bulan Agustus

Sebarkan artikel ini
Bendera Merah Putih

Jakarta – Masyarakat diimbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing pada 1-31 Agustus 2023. Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Sekteraris Negara (Mensesneg) Nomor B-523/M/S/TU.00.04/06.2023.

Imbauan tersebut dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan RI yang akan diperingati pada 17 Agustus 2023. Pengibaran Bendera Merah Putih merupakan simbol dalam rangka merayakan kemerdekaan Indonesia.

Namun, pengibaran Bendera Merah Putih tidak boleh dilakukan sembarangan. Ada aturan yang harus dipatuhi ketika menggunakannya. Aturan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Berikut ini adalah aturan pemasangan Bendera Merah Putih yang benar:

• Penggunaan Bendera Negara dapat berupa pengibaran dan/atau pemasangan. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.

• Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

• Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Selain aturan pemasangan yang benar, ada juga hal-hal yang menjadi larangan yang tidak boleh dilakukan terhadap Bendera Merah Putih. Hal itu diatur dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009.

Berikut larangan atau hal yang tidak boleh dilakukan terhadap Bendera Merah Putih:

• Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

• Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.

• Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

• Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.

• Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Mensesneg Pratikno mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghormati dan menjaga kehormatan Bendera Merah Putih sebagai simbol kedaulatan bangsa. Ia juga mengingatkan agar masyarakat mematuhi aturan pemasangan dan larangan terhadap Bendera Merah Putih.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghormati dan menjaga kehormatan Bendera Merah Putih sebagai simbol kedaulatan bangsa. Kami juga mengingatkan agar masyarakat mematuhi aturan pemasangan dan larangan terhadap Bendera Merah Putih. Jika ada yang melanggar aturan tersebut, kami akan menindaknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Pratikno dalam keterangan tertulisnya, Senin (31/7/2023).