Kriminal

Perempuan Ini Buat Arisan Fiktif dan Gelapkan Uang Korban Hingga Rp100 Juta

28
×

Perempuan Ini Buat Arisan Fiktif dan Gelapkan Uang Korban Hingga Rp100 Juta

Sebarkan artikel ini
Penipuan Arisan Fiktif
Tersangka penipuan arisan fiktif berinisial BEY. (ist)

Zaman.id – Seorang perempuan berinisial BEY (23) telah ditangkap oleh polisi karena diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan modus arisan fiktif. Korban penipuan yang terkena dampak mencapai puluhan orang dengan kerugian hampir mencapai 100 juta rupiah.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban, LM (25), melapor ke polisi. LM mengaku dirugikan sekitar 5 juta rupiah setelah mengikuti arisan yang ditawarkan oleh BEY sejak Juli 2023.

BEY mengaku sebagai admin dari dua grup arisan, yaitu “Get Arisan 18 Juta AYIK” dan “Get Arisan 8 Juta”. Grup-grup ini berisi daftar nomor dan nama member. Namun, saat jatuh tempo pencairan arisan, korban tidak menerima uang yang seharusnya diterima dan grup arisan ditutup oleh BEY dengan alasan kendala pembayaran dari member lain.

Ketika korban mencoba menghubungi member lain, ternyata nomor dan nama yang dicantumkan oleh BEY adalah palsu. Korban menyadari bahwa mereka telah tertipu oleh arisan fiktif tersebut.

Kasus ini kemudian diselidiki oleh polisi dan BEY berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Midang Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, pada Kamis 11 Januari 2024.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH, menjelaskan BEY mengaku sudah melakukan penipuan arisan fiktif sejak tahun 2022 dan memiliki banyak korban di berbagai daerah.

Sebanyak 9 laporan korban telah diterima dengan total kerugian hampir mencapai 100 juta rupiah. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mencari tahu apakah ada korban lain yang belum melapor.

Saat ini, BEY ditahan di Mapolresta Mataram bersama barang bukti berupa handphone, buku tabungan, dan kartu ATM.

Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (dn)