Teknologi

Teknologi CCS, Cara Indonesia Menuju Industri Rendah Karbon! Ini Regulasinya

38
×

Teknologi CCS, Cara Indonesia Menuju Industri Rendah Karbon! Ini Regulasinya

Sebarkan artikel ini
CCS

Zaman.id – Indonesia, sebagai salah satu negara dengan potensi besar untuk mengembangkan teknologi Carbon Capture and Storage (CCS), mengeluarkan beberapa regulasi yang mendukung penerapan teknologi tersebut di luar sektor hulu migas.

CCS adalah teknologi yang dapat mengurangi emisi karbon dioksida (CO2) ke atmosfer dengan cara menangkap, mengangkut, dan menyimpan CO2 dari sumber-sumber besar emisi ke tempat yang aman dan permanen.

Untuk mendukung pengembangan CCS di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan beberapa regulasi yang berkaitan dengan teknologi ini, antara lain:

1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon. Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan CCS di industri hulu migas, termasuk aspek teknis, ekonomis, lingkungan, dan sosial.

Baca Juga :  Cara Transfer Kuota Tri dengan Mudah

2. Perpres Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon. Perpres ini mengatur tentang mekanisme penetapan, pengelolaan, dan pemanfaatan nilai ekonomi karbon, termasuk skema perdagangan karbon dan insentif fiskal bagi pelaku usaha yang mengurangi emisi.

3. Peraturan OJK 14/2023 tentang perdagangan karbon melalui IDXCarbon. Peraturan ini mengatur tentang tata cara perdagangan karbon di bursa efek Indonesia melalui platform IDXCarbon, yang merupakan inisiatif kerjasama antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan ICCSC.

Selain itu, pemerintah juga sedang menyiapkan peraturan presiden (perpres) yang akan mengatur tentang penyelenggaraan CCS di luar industri hulu migas. Perpres ini diharapkan dapat terbit pada tahun ini, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi investor dan pelaku industri yang ingin mengembangkan CCS di Indonesia.

Baca Juga :  Tingkatkan Pengetahuan Member, Profesional IT Lombok Gelar Annual Gathering

Indonesia berambisi menjadi CCS hub di Asia Tenggara, yang tidak hanya akan menampung CO2 domestik tetapi juga menggali kerjasama internasional.

Dengan demikian, Indonesia dapat menjadi pelopor dalam penerapan teknologi CCS dan berkontribusi terhadap upaya global untuk mengurangi emisi CO2 ke atmosfer.

Regulasi-regulasi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia ini merupakan langkah yang sangat positif dalam mendukung pengembangan teknologi CCS. Dengan adanya regulasi yang jelas dan komprehensif, investor dan pelaku industri akan merasa lebih percaya diri untuk berinvestasi dan mengembangkan CCS di Indonesia.

Tidak hanya itu, pengembangan CCS juga akan memberikan dampak positif bagi Indonesia secara ekonomi, lingkungan, dan sosial. Secara ekonomi, CCS dapat menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan daya saing industri di Indonesia.

Baca Juga :  Cara Mengembalikan Akun Facebook yang Lupa Semuanya

Secara lingkungan, CCS dapat membantu mengurangi emisi CO2 dan mengurangi dampak perubahan iklim. Secara sosial, CCS dapat memberikan manfaat bagi masyarakat lokal, seperti peluang kerja dan peningkatan kualitas lingkungan hidup.

Dengan adanya dukungan pemerintah dan potensi besar yang dimiliki Indonesia, diharapkan pengembangan teknologi CCS dapat berjalan dengan sukses di Indonesia.

Indonesia dapat menjadi contoh bagi negara-negara lain dalam penerapan teknologi CCS dan berkontribusi nyata dalam upaya global untuk mengurangi emisi CO2 dan mengatasi perubahan iklim. (*)