Personel Polsek Bolo Polres Bima Kabupaten Polda NTB menggelar operasi pemberantasan peredaran gelap miras yang meresahkan masyarakat diwilayah hukumnya pada Jum,at 29 Mei 2026 sekitar pukul 16.30. Wita.
Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K.MH., melalui Kasi Humas AKP Adib Widayaka menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir peredaran gelap narkoba, miras dan lainnya di wilayah hukum Polres Bima Kabupaten.
“Kami tidak akan kompromi dengan barang barang terlarang yang menjadi pemicu munculnya berbagai guankamtibmas”. Tegasnya.
Sementara itu Kapolsek Bolo Iptu M.Sofian Hidayat S.sos menjelaskan operasi yang dipimpinnya berhasil menggagalkan peredaran 50 botol miras jenis arak Bali yang dimuat menggunakan bus jurusan Calabai-Bima.
“Operasi serupa akan terus dilakukan untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas”. Ujar Kapolsek.
Saat ini barang bukti 50 botol miras yang dikemas dalam kardus itu diamankan di Mapolsek Bolo dan selanjutnya akan di musnahkan.











