Terkini

Cemburu Buta, Pelaku Tebas Pacar Mantan Istri di Lombok Tengah

75
×

Cemburu Buta, Pelaku Tebas Pacar Mantan Istri di Lombok Tengah

Sebarkan artikel ini

Lombok Tengah, NTB – Cemburu Buta, seorang pria di Lombok Tengah berinisial H menebas pacar sang mantan istri. Yang mana pelaku menduga mereka sudah sudah menjalin hubungan gelap sebelumnya. Saat pelaku masih menjalani bahtera rumah tangga dengan mantan istrinya.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Praya Timur Iptu Sayum menjelaskan perihal peristiwa penganiayaan ini.

Yang mana pelaku menduga istrinya saat menjalani bahtera rumah tangga inilah yang memicu perceraian antara pelaku dan mantan istrinya.

“Pelaku menduga ada hubungan antara istrinya dan korban (saat masih bersuami istri), sehingga memicu perceraian,” ungkap Kapolsek.

Korban Apel Kerumah mantan Istri Pelaku

Akibatnya berujung penganiayaan berat, akibat rasa emosi dan cemburu, melihat korban mengapeli mantan istrinya, Rabu (15/06/2022) sekitar pukul 19.00 Wita.

Peristiwa ini terjadi tepatnya di Dusun Landah, Desa Landah, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.

“Korban Inisial J alias AB, 37 tahun, alamat Desa Semoyang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah yang masih berstatus beristri,” ujarnya.

Terduga pelaku Inisial H, laki laki, 30 tahun, alamat Desa Landah, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.

“Mantan istri terduga pelaku yang sekaligus sebagai saksi peristiwa tersebut inisial FH, 28 tahun. Alamat Desa Landah, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah,” katanya

Berawal saat korban sedang bertamu dan mantan istri terduga pelaku menyajikan makan malam kepada korban di rumahnya.

Pelaku Menebas Korban Menggunakan Parang

Akibat cemburu buta, Secara tiba-tiba datang terduga pelaku dan langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis parang.

“Penganiayaan terduga pelaku lakukan dengan dugaan akibat tersulut api cemburu, melihat mantan istrinya. Diapeli korban yang telah dia talak pada lima bulan yang lalu, ” jelas Kapolsek.

Mendapatkan informasi peristiwa tersebut Kapolsek Praya Timur bersama Anggota langsung mendatangi lokasi kejadian untuk Mengamankan TKP, melakukan olah TKP. Meminta keterangan saksi-saksi dan mencari keberadaan terduga pelaku.

“Polisi telah mengamankan Barang Bukti berupa satu buah gagang senjata tajam, satu buah sarung senjata tajam dengan panjang 35 cm, kain sarung milik pelaku,” ungkap Kapolsek.

Polsek Praya Timur berhasil mengamankan terduga pelaku di rumah Ibunya yang berada di Desa Pademare, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur. Dan selanjutnya membawanya ke Mapolres Lombok Tengah.

Dari keterangan pelaku, dirinya tersulut emosi dan cemburu terhadap hubungan keduanya. Sementara proses perceraian baru berupa kata-kata talak dan belum memiliki akte cerai.