zaman.id – Polda Jawa Barat mengungkap fakta baru di balik kericuhan saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di kawasan Cikapayang, Kota Bandung, pada 1 Mei 2026. Polisi menduga aksi anarkis yang menyebabkan sejumlah fasilitas umum terbakar tersebut telah tersangka May Day rancang secara matang sebelum hari pelaksanaan.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari perencanaan aksi, penyediaan logistik, hingga pelaku pelemparan bom molotov ke fasilitas publik.
Kabid Humas Hendra Rochmawan mengatakan kerusuhan yang terjadi bukan tindakan spontan di lapangan, melainkan sudah mempersiapkan beberapa hari sebelumnya melalui komunikasi dalam grup percakapan.
“Ini bukan tindakan spontan. Ada persiapan dan pembagian tugas sebelum aksi berlangsung,” ujar Hendra Rochmawan dalam keterangannya di Bandung, Selasa (12/5/2026).
Kericuhan tersebut mengakibatkan sejumlah fasilitas umum mengalami kerusakan dan kebakaran. Beberapa di antaranya yakni pos polisi, videotron, hingga warung milik warga yang berada di sekitar lokasi aksi.
Polisi Ungkap Pembagian Tugas Tersangka
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menemukan adanya pola koordinasi antar tersangka sebelum aksi May Day berlangsung. Sejumlah tersangka bertugas merancang aksi dan mengatur pergerakan massa di lapangan.
Selain itu, ada pula tersangka yang berperan meracik bom molotov dengan menyiapkan botol kaca, bahan bakar, dan perlengkapan lainnya yang kemudian mereka gunakan saat kericuhan pecah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Ade Sapari menjelaskan bahwa beberapa tersangka juga berperan mendistribusikan logistik selama aksi berlangsung.
“Penyidik menemukan adanya pembagian tugas tersangka May Day yang saling berkaitan, termasuk pihak yang menyiapkan dan mendistribusikan bahan saat aksi ricuh terjadi,” kata Ade Sapari.
Menurut dia, aksi pelemparan bom molotov menjadi salah satu pemicu utama terjadinya kebakaran fasilitas umum di kawasan Cikapayang.
Barang Bukti Bom Molotov dan Alat Komunikasi
Dalam proses pengungkapan kasus, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksi anarkis tersebut. Barang bukti itu antara lain botol molotov, sisa bahan bakar, alat komunikasi, hingga helm bertuliskan identitas kelompok tertentu.
Polisi juga mendalami komunikasi para tersangka untuk menelusuri pola koordinasi sebelum aksi berlangsung. Pendalaman ini guna memastikan keterlibatan masing-masing pelaku dalam kerusuhan tersebut.
Polda Jabar menegaskan proses hukum terhadap seluruh tersangka secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tersangka May Day Terancam Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut di antaranya Pasal 308 dan Pasal 309 terkait tindakan yang mengakibatkan kebakaran dan permufakatan jahat. Selain itu, para tersangka juga terancam Pasal 262 KUHP mengenai tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
Polda Jawa Barat menegaskan penanganan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat pasca-peringatan Hari Buruh Internasional di wilayah Jawa Barat.
“Kami memastikan proses hukum berjalan tuntas dan profesional demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar Hendra Rochmawan.











