zaman.id – Nilai tukar rupiah yang menembus Rp18.136 per dolar Amerika Serikat pada 9 Juni 2026 memicu tekanan baru bagi industri penyeberangan di Indonesia. Kondisi ini membuat pelaku usaha angkutan kapal di Lembar, Nusa Tenggara Barat, menghadapi lonjakan biaya operasional yang semakin sulit dikendalikan.
Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Gapasdap Indonesia menilai pelemahan rupiah terjadi bersamaan dengan tingginya harga minyak dunia di level sekitar US$94 per barel. Kombinasi dua faktor ini langsung menekan struktur biaya operasional kapal.
Ketua DPC Gapasdap Lembar, Firman Dandy, menegaskan bahwa situasi tersebut sudah berdampak nyata pada keberlanjutan usaha.
“Kombinasi antara pelemahan rupiah dan tingginya harga minyak dunia membuat beban operasional kapal semakin meningkat,” ujar Firman.
Tekanan Biaya Operasional Semakin Dalam
Firman menjelaskan bahwa sebagian besar komponen biaya kapal sangat bergantung pada mata uang asing. Kondisi rupiah yang melemah membuat seluruh struktur biaya ikut terkerek naik.
Ia menyebut harga suku cadang kapal meningkat sekitar 30 hingga 40 persen. Sementara itu, biaya oli naik hingga 60 persen. Biaya pengedokan kapal juga naik sekitar 20 persen berdasarkan data dari asosiasi galangan kapal IPERINDO.
“Dampak pelemahan rupiah paling terasa pada biaya perawatan kapal. Hampir seluruh komponen biaya mengalami kenaikan yang cukup signifikan,” kata Firman.
Tarif Tertinggal dari Biaya Riil Operasi
Di sisi lain, pendapatan perusahaan tidak mengalami penyesuaian. Tarif angkutan penyeberangan masih mengacu pada ketetapan lama. Kondisi ini membuat kesenjangan antara biaya dan pendapatan semakin lebar.
Firman menyebut perhitungan Harga Pokok Produksi (HPP) tahun 2019 yang melibatkan berbagai pihak seperti Kementerian Perhubungan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, YLKI, ASDP, asuransi, dan asosiasi menunjukkan tarif masih kurang 31,8 persen dari kebutuhan biaya.
Sementara itu, perhitungan terbaru Gapasdap menunjukkan ketertinggalan bisa mencapai 83 persen.
“Berdasarkan perhitungan Gapasdap, ketertinggalan tarif saat ini bahkan mencapai sekitar 83 persen dari kebutuhan biaya,” ucap Firman.
Risiko Keselamatan Pelayaran Meningkat
Firman menegaskan bahwa kondisi ini tidak hanya menyangkut aspek ekonomi. Tekanan biaya juga berpotensi memengaruhi standar keselamatan pelayaran yang menjadi kewajiban perusahaan.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang mewajibkan standar keselamatan dan kenyamanan.
Namun, keterbatasan pendapatan membuat perusahaan kesulitan memenuhi standar tersebut secara optimal. Kondisi ini dinilai bisa berdampak jangka panjang terhadap kualitas layanan.
Dorongan Penyesuaian Tarif Segera
Gapasdap Lembar meminta pemerintah melihat kondisi ini secara menyeluruh. Mereka menilai penyesuaian tarif perlu segera dilakukan agar industri tetap berkelanjutan.
Firman menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya soal bisnis, tetapi juga menyangkut layanan publik.
“Keselamatan dan kenyamanan membutuhkan biaya yang memadai. Sulit bagi perusahaan untuk memenuhi seluruh standar keselamatan apabila struktur tarif yang berlaku masih tertinggal jauh dari kenaikan biaya operasional,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa tanpa langkah korektif, perusahaan penyeberangan akan semakin kesulitan menjaga operasional kapal secara berkelanjutan di tengah tekanan global yang terus meningkat.











