Berita  

Empat Bulan Diburu Pelarian DPO Kasus Penganiyaan di Desa Tangga Berakhir, Satreskrim Polres Bima Kabupaten Ringkus Pelaku Tanpa Perlawanan

 

Setelah diburu selama 4 bulan DPO kasus tindak pidana Penganiyaan secara bersama-sama akhirnya berhasil diringkus Satreskrim Polres Bima Kabupaten Polda NTB.

 

Satu dari Dua DPO yang berhasil diamankan pada Sabtu 15 Agustus 2026 sekira pukul 15.00. Wita berinisial HS (L/30) warga Desa Tangga Kecamatan Monta Kabupaten.Sedangkan 1 rekannya berinisial ARH hingga saat ini masih terus di buru.

Penangkapan DPO ini tertuang dalam surat laporan Polisi P Nomor: LP/B/42/III/2026/SPKT/Polres Bima/Polda NTB, tanggal 07 Maret 2026.Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/55/VIII/RES.1.6./2026/Reskrim/Polres Bima/Polda NTB tanggal 14 Agustus 2026.
dan Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/05/V/Res.1.6./2026/Reskrim tanggal 6 Mei 2026.

Kasus tindak pidana penganiyaan itu terjadi pada Rabu 04 Maret 2026 Pukul 12.00. Wita bertempat di Jln lintas Tente-Parado Desa Tangga Kecamatan Monta Kabupaten Bima

Baca Juga :  Polsek Sekotong Intensifkan Patroli KRYD di Kandang Ternak Warga

Kronologi,
Awalnya korban berinisial AN (L/35) warga Desa Nata Kecamatan Palibelo ini hendak menuju Desa Simpasai saat melintas di Desa Tangga Korban melihat kerumunan warga yang sedang blokir jalan.

Saat itu pelapor turun dan meminta kepada warga yang melakukan pemblokiran jalan untuk membuka blokir tersebut. Namun oleh para pelaku yang telah melakukan pemblokiran jalan tidak diindahkan.Dan bersama-sama melakukan pemukulan terhadap korban berkali-kali.

Akibat kejadian itu korban merasa keberatan dan melaporkan kasus yang menimpa dirinya ke SPKT Mapolres Bima Kabupaten.

Penangkapan salah satu DPO ini dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K.M.H., melalui Kasatreskrim Iptu Ghufron Subeki S.H.,

Baca Juga :  Polda NTB Intensifkan Patroli di Kawasan Wisata Mataram, Jaga Keamanan Pengunjung

“Benar kami telah mengamankan DPO ini di Desa Tangga Kecamatan Monta”. Jelasnya.

Kasat Reskrim Iptu Ghufron Subeki S.H., menegaskan hingga saat ini pihaknya masih terus memburu 1 DPO lainnya.

“Hingga saat ini kami terus memburu 1 DPO tersebut”. Tegasnya.

Untuk itu pihaknya menghimbau kepada masyarakat apabila mengetahui keberadaan DPO tersebut agar segera melaporkan ke Pihak Kepolisian terdekat atau menghubungi Layanan Call center 110.

Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Bima untuk menjalani pemeriksaan dan diproses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *