Produksi rumah subsidi dan komersial di Nusa Tenggara Barat (NTB) mengalami penurunan drastis sepanjang 2026. Persoalan perizinan pembangunan akibat ketentuan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi salah satu faktor yang menghambat aktivitas pengembang.
Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) NTB, Ismed Fathurrahman Maulana, mengatakan realisasi pembangunan rumah subsidi hingga akhir Oktober 2026 baru mencapai sekitar 2.000 unit. Sementara itu, produksi rumah komersial hanya sekitar 30 persen dari jumlah tersebut.
Menurut Ismed, belum terbitnya izin pembangunan baru membuat sejumlah perusahaan pengembang kesulitan melanjutkan kegiatan usaha. Kondisi itu juga berdampak terhadap tenaga kerja dan aktivitas ekonomi yang berkaitan dengan sektor konstruksi.
“Banyak anggota kami yang perusahaannya hampir berhenti beroperasi karena tidak memiliki izin baru. Ketika pembangunan tidak berjalan, para tukang dan pekerja kehilangan pekerjaan, sementara perusahaan juga harus melakukan penyesuaian jumlah karyawan,” ujar Ismed di Mataram, Rabu (28/10).
Persoalan Lahan Berdampak pada Ekonomi Daerah
Ismed menjelaskan, pembangunan perumahan melibatkan banyak sektor usaha. Setiap unit rumah membutuhkan tenaga kerja dan pasokan material bangunan. Kebutuhan tersebut mencakup semen, batu bata, pasir, batu, hingga genteng.
Karena itu, terhambatnya pembangunan rumah tidak hanya memengaruhi perusahaan pengembang. Kondisi tersebut juga berdampak terhadap pekerja konstruksi, pemasok bahan bangunan, dan toko material.
Perlambatan aktivitas pembangunan pada akhirnya dapat mengurangi perputaran uang di tingkat lokal. Dampaknya juga berpotensi meluas ke sektor usaha lain yang bergantung pada kegiatan investasi fisik.
Meski demikian, Ismed memahami kebijakan pemerintah untuk melindungi lahan pertanian. Ia menyatakan APERSI mendukung upaya menjaga ketahanan pangan nasional melalui perlindungan lahan sawah dan LP2B.
Ia merujuk Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur kewajiban mempertahankan 87 persen Lahan Baku Sawah dan LP2B. Menurut dia, hasil verifikasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menunjukkan delapan kabupaten/kota di NTB telah memenuhi persyaratan.
Oleh karena itu, APERSI berharap pemerintah segera menuntaskan proses penataan dan verifikasi lahan. Pihaknya menilai kepastian tersebut penting agar pelaku usaha dapat kembali menjalankan pembangunan perumahan dan investasi lainnya sesuai ketentuan.
APERSI Dorong Delapan Daerah Segera Terbitkan SK
Untuk mempercepat penyelesaian persoalan perizinan, APERSI NTB mendorong pemerintah kabupaten/kota menindaklanjuti hasil verifikasi lahan pertanian. Ismed berharap kepala daerah segera menerbitkan surat keputusan (SK) penetapan lahan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Dokumen dari pemerintah kabupaten/kota selanjutnya dapat diteruskan kepada pemerintah provinsi dan Kementerian ATR/BPN untuk menjalani proses berikutnya.
Ismed menilai kepastian tata ruang dan status lahan menjadi kebutuhan penting bagi pelaku usaha. Pengembang membutuhkan kepastian mengenai kawasan yang boleh mereka bangun dan kawasan yang wajib mereka pertahankan sebagai lahan pertanian.
Menurut dia, persoalan tersebut juga memengaruhi investasi di luar sektor perumahan. Pembangunan pertokoan, pergudangan, hotel, klinik, dan fasilitas usaha lainnya turut membutuhkan kepastian tata ruang serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Ini bukan semata-mata kepentingan pengembang perumahan. Banyak investasi lain yang membutuhkan kepastian tata ruang dan perizinan. Kalau persoalan LSD dan LP2B sudah jelas, pembangunan bisa bergerak kembali dan dampaknya dirasakan oleh banyak sektor,” katanya.
Kebutuhan Rumah Masih Menjadi Peluang
Di tengah penurunan produksi, Ismed menilai kebutuhan masyarakat terhadap hunian masih cukup tinggi. Pemerintah menargetkan pembangunan tiga juta rumah dan memberikan berbagai insentif kepemilikan rumah untuk mendorong pemulihan sektor properti.
Ia juga melihat peluang bagi generasi muda, termasuk Generasi Z, untuk memiliki rumah melalui skema pembiayaan dengan jangka waktu lebih panjang. Namun, calon konsumen tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh lembaga pembiayaan.
Menurut Ismed, persoalan utama sektor perumahan saat ini bukan hanya permintaan pasar. Keterbatasan pasokan akibat belum optimalnya penerbitan izin pembangunan baru juga menjadi tantangan bagi pengembang.
Karena itu, APERSI NTB berharap pemerintah pusat dan daerah mempercepat penyelesaian persoalan tata ruang serta pertanahan. Upaya tersebut perlu berjalan seiring dengan perlindungan lahan pertanian untuk menjaga ketahanan pangan.
“Harapan kami, asosiasi dan pemerintah bisa bersama-sama mendorong penyelesaian persoalan ini ke pemerintah pusat agar pembangunan kembali bergerak. Bukan hanya perumahan, tetapi juga investasi fisik lainnya yang berkontribusi terhadap ekonomi daerah,” ujar Ismed.
APERSI berharap kepastian perizinan dapat memulihkan aktivitas sektor properti di NTB. Selain memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak, keberlanjutan pembangunan juga berpotensi membuka lapangan kerja dan menggerakkan ekonomi daerah.











