Berita  

Polda NTB Sembelih Ratusan Hewan Kurban, Daging Dibagikan Kepada Masyarakat Penerima Manfaat

 

Mataram, NTB – Dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi, Polda NTB menggelar kegiatan penyembelihan hewan kurban di Masjid Baitussalam Polda NTB, Rabu (27/05/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja, SE., MH., dan dihadiri para pejabat utama Polda NTB, panitia kurban, pengurus Masjid Baitussalam, serta perwakilan masyarakat.

Berdasarkan data yang dihimpun, Polda NTB bersama seluruh Polres/ta jajaran tahun ini menyalurkan sebanyak 216 ekor sapi dan 45 ekor kambing sebagai hewan kurban yang tersebar di berbagai wilayah di Nusa Tenggara Barat.

Rinciannya, Polda NTB menyembelih 24 ekor sapi dan 14 kambing, Sat Brimob Polda NTB 21 sapi dan 1 kambing, Polresta Mataram 9 sapi, Polres Lombok Barat 7 sapi dan 4 kambing, Polres Lombok Tengah 8 sapi dan 1 kambing, Polres Lombok Timur 26 sapi dan 8 kambing, Polres Lombok Utara 2 sapi dan 1 kambing, Polres Sumbawa Barat 54 sapi, Polres Sumbawa 9 sapi, Polres Dompu 16 sapi, Polres Bima Kabupaten 25 sapi, serta Polres Bima Kota 7 sapi.

Baca Juga :  Polsek Gangga Jaga Rawan Pagi di Simpang 3 Puskesmas, Arus Gangga-Bayan Lancar

Dalam keterangannya, Kapolda NTB menyampaikan rasa syukur atas kesempatan untuk melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk keteladanan Nabi Ibrahim AS sekaligus wujud kepedulian sosial terhadap sesama.

“Kita bersyukur pada Hari Raya Idul Adha tahun ini Polda NTB kembali dapat melaksanakan penyembelihan hewan kurban sebagai bentuk rasa syukur dan kepedulian terhadap masyarakat,” ujarnya.

Daging hewan kurban tersebut selanjutnya didistribusikan kepada masyarakat yang berhak menerima, di antaranya anak yatim piatu, kaum duafa, purnawirawan Polri, janda, serta warga kurang mampu lainnya di seluruh wilayah NTB.

“Daging hewan kurban ini disalurkan melalui Polda NTB dan seluruh Polres/ta jajaran di masing-masing wilayah,” jelasnya.

Kapolda NTB berharap momentum Hari Raya Kurban dapat meningkatkan nilai keimanan dan keikhlasan personel Polri, sekaligus memperkuat sinergitas antara kepolisian dan masyarakat.

Baca Juga :  Antisipasi Kriminalitas, Polsek Batulayar Jaga Senggigi

Menurutnya, hubungan yang harmonis dengan seluruh elemen masyarakat sangat penting dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah NTB.

“Semoga keberkahan dari niat baik dan keikhlasan ini menjadi nilai ibadah bagi kita semua,” tutupnya.

Baca Juga :  Sabu 8,32 gram diamankan dari rumah warga Talabiu, Sat Resnarkoba Polres Bima kejar jaringan pemasok Satuan Reserse Narkoba Polres Bima mengamankan seorang pria berinisial BH (46), warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 15.30 WITA. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan 17 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram dari rumah BH. Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima IPTU Mochamad Fikri Dafa Alfarez, S.Tr.K., membenarkan pengungkapan tersebut. AKBP Anton mengatakan, pengungkapan kasus narkotika merupakan bagian dari komitmen Polres Bima dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Polres Bima berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran atau penyalahgunaan narkotika. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika dan menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” imbuhnya. Berawal dari Informasi Masyarakat IPTU Fikri Dafa Alfares S.Tr.K., menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan seorang pria berinisial FIRDAUS, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), di wilayah Desa Talabiu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang diinformasikan. Sekitar pukul 15.30 WITA, personel melakukan tindakan kepolisian dan penggeledahan di rumah BH di Desa Talabiu. Namun, FIRDAUS tidak ditemukan di lokasi. Petugas kemudian mengamankan BH yang berada di rumah tersebut. Untuk menyaksikan proses penggeledahan, personel menghadirkan pemerintah desa setempat sebagai saksi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 17 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram. Selain itu, petugas mengamankan empat plastik bungkusan besar bertuliskan huruf China, empat bungkusan plastik klip kosong, empat lembar plastik klip kosong, dua timbangan digital, dua korek api gas, dua batang sedotan yang telah dimodifikasi, satu alat hisap bong, satu lakban bening, satu gunting, satu lembar plastik bening, satu tas berukuran sedang berwarna merah muda, satu kotak penyimpanan, dua sepeda motor beserta kunci kontak, tiga telepon seluler Android, serta uang tunai Rp250 ribu. Polisi Dalami Keterangan BH Kasat Resnarkoba menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi awal, BH menerangkan kepada petugas bahwa barang bukti yang ditemukan di rumahnya berkaitan dengan anaknya, EK. BH juga mengaku bahwa narkotika yang diduga jenis sabu tersebut merupakan milik FIRDAUS dan akan diedarkan oleh EK. “Dari keterangan awal yang kami peroleh, BH menerangkan bahwa barang tersebut milik FIRDAUS dan akan diedarkan oleh EK. Keterangan tersebut masih kami dalami melalui proses penyidikan untuk mengungkap asal-usul serta jaringan peredarannya,” jelas Kasat. Menindaklanjuti keterangan tersebut, personel kemudian melakukan pengembangan ke rumah FIRDAUS. Namun, yang bersangkutan tidak ditemukan di lokasi. BH beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Bima untuk diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melakukan serangkaian tindakan penyidikan, antara lain pemeriksaan saksi-saksi, penyelidikan sumber barang, gelar perkara, dan pemberkasan. Polres Bima memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sementara terhadap FIRDAUS yang belum ditemukan, upaya penyelidikan dan pengembangan terus dilakukan guna mengungkap lebih lanjut dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *