Desa Sokong Deklarasikan Perang Bersama Melawan Narkoba

Lombok Utara, NTB – Semangat menjaga masa depan generasi muda terlihat kuat di Aula Kantor Desa Sokong, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara. Sejumlah peserta dari unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perangkat desa berkumpul dalam kegiatan Deklarasi Kampung Bebas dari Narkoba sebagai bentuk komitmen bersama memutus mata rantai penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, Jum’at siang (19/6/2026).

 

Kegiatan yang diselenggarakan Polres Lombok Utara tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkoba. Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Lombok Utara Dr. H. Najmul Akhyar, S.H., M.H., Komandan Kodim (Dandim) 1606/Mataram Kolonel Inf Nyarman, M.Tr.(Han)., Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K., unsur DPRD, BNN, Kejaksaan, pemerintah kecamatan, kepala desa, serta tokoh masyarakat se-Kecamatan Tanjung.

 

Dalam sambutannya, Kepala Desa (Kades) Sokong menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh aparat semata. Menurutnya, diperlukan komitmen kuat dari seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga generasi muda agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan.

Baca Juga :  Bantu Warga Kekeringan, Polres Lombok Barat Dorong Bakti Sosial Air Bersih

 

“Peredaran narkoba adalah ancaman nyata bagi keluarga dan lingkungan. Karena itu, kerja sama antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mencegah serta menutup ruang gerak para pelaku,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta mengapresiasi dukungan masyarakat Desa Sokong yang antusias mengikuti deklarasi tersebut. Ia mengungkapkan bahwa hingga pertengahan tahun 2026, Satresnarkoba Polres Lombok Utara telah menangani 126 kasus narkoba. Data tersebut menjadi alarm bahwa perang melawan narkoba harus dilakukan secara bersama dan berkelanjutan.

 

“Deklarasi ini bukan sekadar seremonial, tetapi wujud komitmen nyata untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami berharap desa-desa lain dapat mengikuti langkah positif yang dilakukan Desa Sokong,” tegasnya.

Baca Juga :  Harapan Baru Warga, Jembatan Garuda Terus Dikebut

 

Pada kesempatan yang sama, Bupati Lombok Utara Dr. H. Najmul Akhyar mengajak seluruh elemen masyarakat menjadikan deklarasi tersebut sebagai gerakan bersama yang dimulai dari lingkungan keluarga.

 

“peran orang tua, sekolah, dan pemerintah desa sangat penting dalam membangun kesadaran generasi muda agar menjauhi narkoba,” ujarnya.

 

Menurutnya, “tingginya jumlah pelaku kasus narkoba asal Lombok Utara yang menjalani proses hukum menjadi perhatian serius. Oleh sebab itu, upaya pencegahan harus diperkuat melalui edukasi, pengawasan, serta pembentukan lingkungan sosial yang sehat,” tambahnya

 

Sebagai puncak acara, seluruh peserta membacakan ikrar Kampung Bebas dari Narkoba yang berisi komitmen untuk mencegah, memberantas, dan menolak segala bentuk penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama sebagai simbol persatuan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga Desa Sokong dari ancaman narkotika.

Baca Juga :  Jasa Raharja dan Korlantas Polri Gelar Survei Persiapan Operasi Ketupat di Jawa Timur, Pastikan Pelaksanaan Perjalanan yang Berkeselamatan

 

Dalam kesempatan tersebut, Dandim 1606/Mataram berharap, “Melalui deklarasi ini, Desa Sokong diharapkan menjadi contoh bagi wilayah lain di Kabupaten Lombok Utara dalam membangun kesadaran kolektif melawan narkoba. Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, aparat keamanan, tokoh masyarakat, dan warga, cita-cita mewujudkan kampung yang aman, sehat, dan bebas narkoba bukanlah sesuatu yang mustahil,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *