zaman.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat industri pergadaian yang legal di Nusa Tenggara Barat (NTB). Kebijakan tersebut diharapkan memperluas akses masyarakat terhadap layanan gadai yang aman, terpercaya dan memiliki kepastian hukum.
OJK memberikan Izin Usaha Perusahaan Pergadaian kepada PT Sinar Lombok Gadai. Pemberian izin ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan OJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.
Izin usaha tersebut diterbitkan melalui Keputusan Kepala OJK Provinsi Bali Nomor KEP-90/KO.18/2026 tanggal 9 Juli 2026. Kepala OJK Provinsi Nusa Tenggara Barat, Rudi Sulistyo, menyerahkan langsung izin usaha itu kepada PT Sinar Lombok Gadai di Kantor OJK Provinsi NTB pada Kamis (16/7).
OJK Dorong Industri Pergadaian yang Sehat
Kepala OJK Provinsi NTB, Rudi Sulistyo, menegaskan bahwa pemberian izin usaha bukan sekadar memenuhi aspek administrasi. OJK ingin memastikan seluruh pelaku industri pergadaian menjalankan usaha secara profesional, berintegritas, dan mengutamakan perlindungan konsumen.
“Pemberian izin usaha ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan industri pergadaian yang sehat, kredibel, dan berintegritas. Kami berharap PT Sinar Lombok Gadai dapat menjalankan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku, menerapkan tata kelola yang baik, serta memberikan layanan yang aman dan terpercaya kepada masyarakat,” kata Rudi Sulistyo.
Rudi juga mengajak seluruh pelaku usaha pergadaian yang hingga kini belum memiliki izin agar segera mengajukan perizinan kepada OJK. Menurutnya, legalitas menjadi fondasi penting agar usaha dapat berkembang secara berkelanjutan sekaligus memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Hasil Penggabungan Enam Perusahaan Pergadaian
PT Sinar Lombok Gadai lahir dari penggabungan enam pelaku usaha pergadaian yang telah beroperasi di NTB. Keenam perusahaan tersebut meliputi Kartika Gadai, Nuspen Gadai, Sekar Gadai, L’Vina Gadai, Royal Gadai, dan Tin’s Gadai.
Penggabungan tersebut menjadi bagian dari upaya OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dalam mendorong pelaku usaha pergadaian yang selama ini telah beroperasi namun belum memiliki izin agar memenuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku.
Melalui langkah tersebut, OJK berharap semakin banyak pelaku usaha pergadaian yang masuk ke dalam ekosistem industri jasa keuangan formal sehingga masyarakat memperoleh layanan yang lebih aman dan terlindungi.
Legalitas Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat
Dengan memperoleh izin resmi dari OJK, PT Sinar Lombok Gadai kini memiliki kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya. Legalitas tersebut juga membuka peluang lebih luas bagi perusahaan untuk memperoleh akses pendanaan serta menjalin kerja sama dengan berbagai lembaga jasa keuangan.
Selain itu, perusahaan dapat melakukan pengembangan usaha secara sah, termasuk membuka kantor cabang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Status sebagai perusahaan berizin juga mewajibkan PT Sinar Lombok Gadai menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko yang memadai, standar operasional yang profesional, serta sistem perlindungan konsumen yang lebih optimal. Langkah itu diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan nasabah.
Di sisi lain, legalitas juga memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara perusahaan dengan nasabah, termasuk apabila terjadi penyelesaian sengketa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
OJK Ingatkan Ancaman Sanksi bagi Usaha Tanpa Izin
OJK kembali mengingatkan bahwa UU P2SK mengatur sanksi tegas. Sanksi itu berlaku bagi setiap pihak yang menjalankan kegiatan usaha jasa keuangan tanpa mengantongi izin dari otoritas yang berwenang.
Ketentuan itu mengatur pemberian pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama sepuluh tahun. Selain itu, pelaku usaha membayar denda paling sedikit Rp1 miliar hingga paling banyak Rp1 triliun.
OJK berharap semakin banyak perusahaan pergadaian yang mengurus legalitas usahanya. Dengan bertambahnya jumlah perusahaan pergadaian yang berizin, masyarakat akan memperoleh akses terhadap layanan gadai yang lebih aman, terpercaya, dan terlindungi. Kondisi itu mampu meningkatkan inklusi keuangan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional secara berkelanjutan.











