zaman.id – Aksi pencurian di sebuah warung mie ayam bakso di Kabupaten Grobogan berujung pada penangkapan pelaku setelah sempat terjadi kejar-kejaran dramatis dengan korban. Pelaku berinisial GS (37), warga Kelurahan Bandarharjo, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, diamankan oleh jajaran Polsek Tegowanu usai tepergok mengambil barang-barang milik pemilik warung.
Peristiwa tersebut terjadi di warung mie ayam bakso sapi Manggala milik Yuli Erviana (37), warga Desa Tegowanu Wetan, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan. Kasus ini terungkap ketika korban mendapati tas miliknya berada dalam kondisi terbuka dan sejumlah barang berharga di dalamnya raib.
Barang-barang yang hilang meliputi uang tunai sebesar Rp845.000 serta satu unit ponsel pintar merek Samsung Galaxy A05. Akibat kejadian ini, korban, yang didampingi oleh suaminya Mulyoto (45), harus menanggung kerugian materiil total sekitar Rp1.745.000.
Pengejaran dan Penangkapan oleh Korban
Sebelum menyadari barangnya hilang, korban sempat melihat gerak-gerik seorang pria tak dikenal keluar dari dalam warungnya. Kepada suaminya, korban merinci ciri-ciri fisik pelaku yang mengenakan celana panjang, memakai helm hitam, serta mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna hitam tanpa nomor polisi.
Berbekal informasi tersebut, korban bersama suaminya langsung melakukan pengejaran ke arah timur hingga wilayah Desa Gebangan, Kecamatan Tegowanu. Di lokasi itu, keduanya mendapati seorang pengendara yang ciri-cirinya sangat mirip dengan orang yang sebelumnya keluar dari warung mereka.
Saat hendak dihampiri untuk dimintai keterangan, pria tersebut justru tancap gas melarikan diri ke arah barat. Pengejaran pun berlanjut hingga di depan Balai Desa Tegowanu Wetan. Pelarian pelaku akhirnya terhenti setelah sepeda motor yang dikendarainya terjatuh. Bersama warga sekitar, korban langsung mengamankan pelaku sebelum membawanya ke Polsek Tegowanu untuk diproses secara hukum.
Pengakuan Pelaku dan Barang Bukti
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti ke Mapolsek Tegowanu. Dari hasilinterogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil barang-barang milik korban.
“Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, pelaku juga mengakui telah mengambil uang tunai dan handphone milik korban yang sebelumnya berada di dalam tas di warung,” ujar Kapolsek Tegowanu AKP Duddy Lukman Prabowo, Jumat (11/9/2026).
Selain uang tunai dan ponsel, aparat kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti pendukung. Barang bukti tersebut di antaranya satu buah dompet warna cokelat muda bermotif strawberry bunga, kardus ponsel Samsung Galaxy A05, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam tahun 2009 tanpa nomor polisi, serta satu buah helm RSV warna hitam motif karbon.
Ancaman Hukuman dan Imbauan Kepolisian
Atas perbuatan pidana yang dilakukannya, GS kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Tegowanu. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal tindak pidana pencurian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana. Ketentuan tersebut mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” jelas AKP Duddy.
Menanggapi insiden ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para pemilik tempat usaha, agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan sekitar. Kelengahan sekecil apa pun kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak meninggalkan barang berharga sembarangan dan selalu memastikan barang miliknya berada di tempat yang aman. Kewaspadaan bersama menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencurian,” pungkasnya.











